Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit

Uria KilaDiterbitkan 28 Agu 2026 - 01.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Putusan ini terkait perkara korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kemhan.

Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Leonardi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Pada persidangan yang sama, terdakwa lain yakni Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, LTD, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan indikasi aliran dana atau pengayaan diri yang dinikmati para terdakwa. Hakim Anggota Laksda TNI dr Nur Sari Baktiana menyampaikan bahwa majelis tidak menemukan bukti transfer dana, penyerahan uang tunai, maupun aset yang mengarah pada tindakan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga

550 Paket Selimut dan Alas Tidur Disalurkan untuk Pengungsi Gempa NTT

550 Paket Selimut dan Alas Tidur Disalurkan untuk Pengungsi Gempa NTT

Jerat hukum terhadap Leonardi didasarkan pada unsur penyalahgunaan wewenang. Hakim menilai mantan Kabaranahan tersebut tetap memaksakan penandatanganan kontrak pengadaan bersama Navayo International AG, kendati alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016 masih berstatus diblokir atau bertanda bintang. Majelis hakim memandang kerugian keuangan negara berstatus riil, mengacu pada putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia melunasi tagihan kepada pihak Navayo.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri dari gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan sikap pikir-pikir.

Di sisi lain, penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, melayangkan kritik keras terhadap vonis majelis hakim. Rinto menilai putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai paradigma kerugian negara nyata (actual loss). Menurutnya, negara belum pernah mengeluarkan anggaran kepada Navayo International AG dan Kemhan pun tidak memiliki pengakuan kewajiban utang.

Baca Juga

Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi

Rinto turut mempersoalkan penggunaan putusan arbitrase ICC sebagai rujukan perkara karena dokumen tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Ia juga menyoroti perbedaan nilai kerugian antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP yang mencatat Rp 306 miliar dengan surat tuntutan yang memuat angka Rp 349 miliar. Atas dasar persoalan kewenangan audit ini, pihak Leonardi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji kewenangan BPKP berbanding BPK dalam menetapkan kerugian negara.

Mengenai keterlibatannya dalam proses pengadaan, Leonardi menyatakan telah bertindak sesuai aturan internal Kemhan. Ia menegaskan ketentuan yang berlaku melarang Kabaranahan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk terlibat langsung dalam tim seleksi penyedia barang dan jasa.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemhan

Berita Terbaru Lainnya

550 Paket Selimut dan Alas Tidur Disalurkan untuk Pengungsi Gempa NTTKasus Virus West Nile di Belanda Meningkat, 18 Orang Terinfeksi dan 3 Meninggal DuniaMelawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan PolisiKeliru, Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat pada Akhir 2026Dapur Umum Ini Targetkan 21.000 Porsi bagi Warga Terdampak Gempa FloresNexAl Targetkan Rp 2,54 T dari Rights Issue, Bakal Kembangkan Al Data CenterPemuda di Semarang Ditangkap Gara-gara Bawa Kabur-Cabuli Bocah SD di Rental PSPolsek Karawaci Lumpuhkan Pelaku Curanmor yang Melawan saat Ditangkap

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap