Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Putusan ini terkait perkara korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kemhan.
Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Leonardi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Pada persidangan yang sama, terdakwa lain yakni Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, LTD, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan indikasi aliran dana atau pengayaan diri yang dinikmati para terdakwa. Hakim Anggota Laksda TNI dr Nur Sari Baktiana menyampaikan bahwa majelis tidak menemukan bukti transfer dana, penyerahan uang tunai, maupun aset yang mengarah pada tindakan memperkaya diri sendiri.
550 Paket Selimut dan Alas Tidur Disalurkan untuk Pengungsi Gempa NTT

Jerat hukum terhadap Leonardi didasarkan pada unsur penyalahgunaan wewenang. Hakim menilai mantan Kabaranahan tersebut tetap memaksakan penandatanganan kontrak pengadaan bersama Navayo International AG, kendati alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016 masih berstatus diblokir atau bertanda bintang. Majelis hakim memandang kerugian keuangan negara berstatus riil, mengacu pada putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia melunasi tagihan kepada pihak Navayo.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri dari gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan sikap pikir-pikir.
Di sisi lain, penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, melayangkan kritik keras terhadap vonis majelis hakim. Rinto menilai putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai paradigma kerugian negara nyata (actual loss). Menurutnya, negara belum pernah mengeluarkan anggaran kepada Navayo International AG dan Kemhan pun tidak memiliki pengakuan kewajiban utang.
Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi

Rinto turut mempersoalkan penggunaan putusan arbitrase ICC sebagai rujukan perkara karena dokumen tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Ia juga menyoroti perbedaan nilai kerugian antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP yang mencatat Rp 306 miliar dengan surat tuntutan yang memuat angka Rp 349 miliar. Atas dasar persoalan kewenangan audit ini, pihak Leonardi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji kewenangan BPKP berbanding BPK dalam menetapkan kerugian negara.
Mengenai keterlibatannya dalam proses pengadaan, Leonardi menyatakan telah bertindak sesuai aturan internal Kemhan. Ia menegaskan ketentuan yang berlaku melarang Kabaranahan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk terlibat langsung dalam tim seleksi penyedia barang dan jasa.






