Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi. Putusan tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015–2021 di Kemhan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan tersebut pada Kamis (27/8), dengan ketentuan masa pidana dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara.
Pertimbangan Hakim dan Fakta Persidangan
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardi terbukti bersalah atas dakwaan sekunder atau subsidair. Sebaliknya, Leonardi bersama terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair yang sebelumnya menyebut adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp306 miliar.
Kemenkes, 25 Ribu Penyintas Gempa NTT Terserang ISPA

Hakim Anggota Laksda TNI Nur Sari Baktiana menyampaikan bahwa persidangan tidak menemukan bukti transaksi keuangan yang mengalir kepada para terdakwa. Tidak ada catatan transfer dana, penyerahan uang tunai, pengalihan aset, maupun bentuk penerimaan lain yang dapat dikualifikasikan sebagai upaya memperkaya diri sendiri oleh Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, ataupun Gabor Kuti Szilard.
Kendati tidak terbukti menerima aliran dana, majelis hakim menilai Leonardi tetap bersalah karena memaksakan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Navayo International AG. Tindakan tersebut dilakukan meski Leonardi mengetahui bahwa alokasi anggaran dalam DIPA tahun 2016 masih dalam status bertanda bintang atau diblokir. Beban kerugian keuangan negara dinilai muncul secara riil sebagai dampak langsung putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mengharuskan Pemerintah Indonesia melunasi tagihan Navayo International AG.
Keberatan Pihak Kuasa Hukum dan Terdakwa
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim. Rinto menilai vonis tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi delik materiil harus dibuktikan secara nyata (actual loss) dan bukan perkiraan potensi kerugian (potential loss).
Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap

Rinto juga menyoroti dokumen putusan arbitrase ICC yang digunakan jaksa sebagai bukti dasar kerugian negara, di mana naskah tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Pihaknya saat ini tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit, meminta penegasan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Leonardi menegaskan bahwa selama menjalankan tugas, ia selalu patuh pada regulasi di lingkungan kementerian. Ia menyebut Peraturan Menteri Pertahanan mengatur secara tegas bahwa Kepala Badan Sarana Pertahanan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang masuk atau mengintervensi tim seleksi pengadaan penyedia barang dan jasa.






