Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Satelit

Bambang HandayaniDiterbitkan 28 Agu 2026 - 00.52 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Satelit
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi. Putusan tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015–2021 di Kemhan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan tersebut pada Kamis (27/8), dengan ketentuan masa pidana dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara.

Pertimbangan Hakim dan Fakta Persidangan

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardi terbukti bersalah atas dakwaan sekunder atau subsidair. Sebaliknya, Leonardi bersama terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair yang sebelumnya menyebut adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp306 miliar.

Baca Juga

Kemenkes, 25 Ribu Penyintas Gempa NTT Terserang ISPA

Kemenkes, 25 Ribu Penyintas Gempa NTT Terserang ISPA

Hakim Anggota Laksda TNI Nur Sari Baktiana menyampaikan bahwa persidangan tidak menemukan bukti transaksi keuangan yang mengalir kepada para terdakwa. Tidak ada catatan transfer dana, penyerahan uang tunai, pengalihan aset, maupun bentuk penerimaan lain yang dapat dikualifikasikan sebagai upaya memperkaya diri sendiri oleh Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, ataupun Gabor Kuti Szilard.

Kendati tidak terbukti menerima aliran dana, majelis hakim menilai Leonardi tetap bersalah karena memaksakan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Navayo International AG. Tindakan tersebut dilakukan meski Leonardi mengetahui bahwa alokasi anggaran dalam DIPA tahun 2016 masih dalam status bertanda bintang atau diblokir. Beban kerugian keuangan negara dinilai muncul secara riil sebagai dampak langsung putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mengharuskan Pemerintah Indonesia melunasi tagihan Navayo International AG.

Keberatan Pihak Kuasa Hukum dan Terdakwa

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim. Rinto menilai vonis tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi delik materiil harus dibuktikan secara nyata (actual loss) dan bukan perkiraan potensi kerugian (potential loss).

Baca Juga

Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap

Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap

Rinto juga menyoroti dokumen putusan arbitrase ICC yang digunakan jaksa sebagai bukti dasar kerugian negara, di mana naskah tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Pihaknya saat ini tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit, meminta penegasan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Leonardi menegaskan bahwa selama menjalankan tugas, ia selalu patuh pada regulasi di lingkungan kementerian. Ia menyebut Peraturan Menteri Pertahanan mengatur secara tegas bahwa Kepala Badan Sarana Pertahanan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang masuk atau mengintervensi tim seleksi pengadaan penyedia barang dan jasa.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Pertahanan

Berita Terbaru Lainnya

Kemenkes, 25 Ribu Penyintas Gempa NTT Terserang ISPAPerlinsos Diakses 50 Juta Pengguna, Ketahanan Sistem DiujiKejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi GratisPolda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka DitangkapBMKG, Banyak Sensor Gempa Hilang, Ganggu Kualitas DataLRT Jabodebek Layani 21,8 Juta Pengguna hingga Agustus 2026Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng Usai Dicekoki NarkobaKebakaran Lahan Terjadi di Kampung Jeruk Bintan, Dipicu Warga Bakar Sampah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap