Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Proyek dengan alokasi anggaran tahun 2020 tersebut bernilai pagu Rp12,4 miliar.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Muhammad Marasabessy alias Mat dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Maluku. Marasabessy semula hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, usai diperiksa selama empat jam dan dicecar 14 pertanyaan, penyidik menaikkan status hukumnya menjadi tersangka dan langsung membawanya ke mobil tahanan.
Dugaan tindak pidana rasuah ini berlangsung ketika Marasabessy menduduki posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020–2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian, mengonfirmasi bahwa penahanan Marasabessy menambah jumlah pihak yang terjerat dalam perkara ini. Total ada tujuh tersangka yang telah ditahan oleh Kejati Maluku sepanjang bulan Agustus.
TNI Gelar Latgab SGS 2026 bersama AS hingga Prancis di Tiga Pulau

Enam tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan mencakup kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.
Penyimpangan Dana PEN dan Modus Rekayasa
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Dana pinjaman tersebut kemudian dialokasikan untuk pembangunan fasilitas air bersih di Pulau Haruku.
Setelah proses tender, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000 dari total pagu anggaran Rp12,4 miliar.
Gerakan Pilah Sampah Kurangi Sampah di Bantargebang 500 Ton per Hari

Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku menemukan rangkaian ketidaksesuaian prosedur sejak awal pengerjaan. Proyek air bersih tersebut bergulir tanpa keberadaan konsultan perencanaan, sementara titik lokasi pekerjaan berpindah-pindah tanpa didukung perencanaan teknis yang layak.
Tak hanya itu, addendum kontrak dijalankan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis. Penyidik juga mendapati bahwa pencairan termin pembayaran telah mencapai 100 persen, kendati progres fisik di lapangan belum rampung. Dokumen laporan pengerjaan diduga sengaja direkayasa agar syarat pencairan dana pinjaman terpenuhi.
Akibat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan proyek air bersih di Pulau Haruku tersebut, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,8 miliar.






