Industri dana pensiun di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif dengan mencatatkan total investasi sebesar Rp1.619,54 triliun pada posisi Mei 2026. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 7,76 persen secara tahunan. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membuka ruang yang lebih luas bagi manajer investasi untuk ikut serta mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kebijakan ini secara resmi diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024, yang diharapkan dapat memicu inovasi produk, memperbanyak pilihan bagi masyarakat, serta mendongkrak penetrasi program pensiun sukarela secara nasional.








