Pelaku usaha di sektor pertambangan secara resmi meminta pemerintah untuk segera membuka kembali kegiatan ekspor produk mineral yang saat ini sedang tertahan. Hambatan utama dalam pengiriman komoditas ke luar negeri tersebut disebabkan oleh adanya pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) pada produk mineral. Ketiadaan kepastian regulasi mengenai status LTJ sebagai mineral ikutan telah secara langsung menghambat laju ekspor nasional. Kondisi ini pada akhirnya memicu kerugian finansial yang sangat besar bagi kelangsungan industri pertambangan di dalam negeri.
Dampak dari ketiadaan payung hukum tersebut sangat nyata terlihat pada aktivitas logistik di berbagai pelabuhan. Berdasarkan data, terdapat sekitar 120 kapal pengangkut komoditas yang hingga kini tidak bisa berlayar meninggalkan pelabuhan. Ratusan kapal tersebut tertahan akibat berlakunya kebijakan yang berkaitan dengan pemeriksaan kandungan LTJ. Akar dari kebuntuan ekspor ini terjadi karena belum adanya aturan resmi yang menetapkan batas maksimal kandungan logam tanah jarang yang diperbolehkan sebagai mineral ikutan dalam sebuah komoditas ekspor. Kekosongan aturan inilah yang kemudian menghentikan pergerakan logistik mineral di pelabuhan.
Menyikapi masalah tersanderanya ekspor mineral ini, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman turun tangan dengan memimpin sebuah rapat koordinasi. Pertemuan yang membahas tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang tersebut diselenggarakan di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada hari Senin, 27 Juli 2026. Langkah ini diambil guna mengatasi gangguan serius pada kegiatan ekspor mineral. Rapat tersebut bertujuan untuk mencari jalan keluar atas keraguan yang muncul di kalangan pelaku usaha maupun instansi penegak hukum.
Klub Jalur Sutra" Dibentuk di RI, China Siap Gandeng Indonesia

Dalam pertemuan di Gedung Bina Graha tersebut, Dudung Abdurachman secara tegas memberikan arahan kepada seluruh aparat penegak hukum yang bertugas. Ia menegaskan bahwa selama pemerintah belum menerbitkan aturan baku yang mengatur batasan kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan untuk membuat penafsiran hukum sendiri. Penafsiran sepihak di lapangan dinilai sangat merugikan karena berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor komoditas mineral secara keseluruhan. Kepastian sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi aktivitas yang tertahan akibat perbedaan interpretasi aturan.
Di sisi lain, persoalan regulasi ekspor ini menambah beban berat yang harus ditanggung oleh para pelaku industri. Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah, membeberkan bahwa industri nikel nasional saat ini tengah menghadapi tekanan yang berlapis. Selain terhambatnya ekspor akibat kebijakan terkait LTJ, pelaku usaha juga dihadapkan pada dampak geopolitik di kawasan Timur Tengah yang memicu lonjakan biaya energi serta logistik. Tidak hanya itu, persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti dan keterbatasan pasokan bijih nikel akibat kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) turut memperparah kondisi operasional perusahaan tambang.
Presiden Ini Izinkan Polisi Masuk Kampus jika Terjadi Demo Rusuh

Tekanan dari sisi biaya produksi industri nikel menjadi sangat tinggi akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah tersebut. Ketergantungan Indonesia terhadap pasokan bahan baku dari luar negeri masih berjalan masif. Sebagai gambaran, pada tahun 2025, Indonesia mencatatkan impor sulfur atau belerang sebanyak kurang lebih 6 juta ton. Mayoritas dari total impor sulfur tersebut sangat dibutuhkan oleh industri pengolahan nikel di tanah air. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen kebutuhan sulfur Indonesia pada tahun 2025 dipasok langsung dari kawasan Timur Tengah.
Kondisi geopolitik yang tidak menentu tersebut telah memicu lonjakan harga bahan baku yang drastis. Harga sulfur di pasar dilaporkan melonjak tajam dari yang sebelumnya berada di kisaran US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton. Kenaikan harga sulfur yang berlipat ganda ini secara otomatis membuat biaya produksi industri nikel meningkat sangat tajam. Kombinasi antara biaya produksi yang membengkak luar biasa dan produk mineral yang tidak bisa diekspor akibat tersandera aturan LTJ membuat para pelaku usaha tambang berada dalam situasi yang sangat sulit.






