Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Febrie Adriansyah Pertanyakan Tindak Pidana Asal Kasus Pencucian Uang di Kejaksaan Agung

Marthen PalutunganDiterbitkan 28 Jul 2026 - 10.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Febrie Adriansyah Pertanyakan Tindak Pidana Asal Kasus Pencucian Uang di Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status hukum tersebut memunculkan reaksi dari pihak Febrie yang secara tegas mempertanyakan dasar penyidikan, khususnya mengenai kejelasan tindak pidana asal yang menjadi fondasi perkara. Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak tersangka meminta

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
Kejaksaan Agung
untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik terkait kejahatan mula yang disangkakan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah saat berada di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Ia menekankan bahwa penanganan kasus pencucian uang memiliki syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh penyidik. "Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," ungkap Febri Diansyah mewakili kliennya.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa kliennya memiliki pengalaman selama sekitar 15 tahun dalam menangani berbagai perkara tindak pidana pencucian uang. Pengalaman panjang tersebut membuat Febrie Adriansyah sangat memahami bahwa unsur tindak pidana asal selalu menjadi landasan utama sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut kuasa hukumnya, peningkatan status hukum seseorang dengan indikasi pencucian uang mensyaratkan adanya kejelasan mengenai kejahatan dasar terlebih dahulu.

Kejelasan mengenai tindak pidana asal dinilai sangat krusial karena akan menentukan kewenangan pengadilan yang berhak menyidangkan perkara tersebut di kemudian hari. Febri memaparkan secara rinci mengenai perbedaan jalur peradilan yang bergantung pada jenis kejahatan awal. Jika kejahatan asalnya merupakan tindak pidana korupsi, maka persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebaliknya, apabila kejahatan dasarnya adalah tindak pidana jenis lain, kasus tersebut dipastikan tidak mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Enam Dokter Internship Meninggal sejak Februari 2026, Perlindungan Tenaga Kesehatan Disorot

Enam Dokter Internship Meninggal sejak Februari 2026, Perlindungan Tenaga Kesehatan Disorot

Meski melayangkan sejumlah pertanyaan kritis terkait prosedur penetapan tersangka, pihak Febrie Adriansyah menegaskan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Febri menyatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan yang dimiliki oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia juga memberikan apresiasi terhadap rekam jejak positif yang selama ini ditunjukkan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai perkara hukum.

Perjalanan kasus dugaan pencucian uang ini mulai memasuki babak baru ketika Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026. Penerbitan dokumen hukum tersebut dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Barang bukti yang diserahkan bernilai sangat besar, mencakup emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar.

Menindaklanjuti surat perintah penyidikan tersebut, Tim Sembilan langsung bergerak memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026. Keempat saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa meliputi Febrie Adriansyah, seorang advokat bernama Don Ritto, serta dua orang lainnya yang berinisial NH dan TS. Pada pemanggilan pertama ini, Febrie tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan, sementara saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada pihak penyidik.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Sindikat Propaganda Digital dan Hoaks

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Sindikat Propaganda Digital dan Hoaks

Absennya Febrie membuat penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada 24 Juli 2026. Pada hari itulah, menurut keterangan Febri Diansyah, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut sebagai tersangka dan langsung memutuskan untuk menahannya. Febrie kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani masa penahanan.

Proses penyidikan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung terus berlanjut guna mengumpulkan keterangan tambahan. Pada 27 Juli 2026, penyidik memanggil sembilan orang saksi sekaligus. Namun, tingkat kehadiran saksi pada hari itu sangat rendah karena hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Ketiga saksi yang hadir untuk memberikan keterangan terdiri dari dua orang pihak swasta dengan inisial HH dan HJ, serta satu orang penyidik dari institusi Polri berinisial HK.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangFebri DiansyahTim Sembilan

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap