Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status hukum tersebut memunculkan reaksi dari pihak Febrie yang secara tegas mempertanyakan dasar penyidikan, khususnya mengenai kejelasan tindak pidana asal yang menjadi fondasi perkara. Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak tersangka meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik terkait kejahatan mula yang disangkakan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah saat berada di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Ia menekankan bahwa penanganan kasus pencucian uang memiliki syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh penyidik. "Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," ungkap Febri Diansyah mewakili kliennya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa kliennya memiliki pengalaman selama sekitar 15 tahun dalam menangani berbagai perkara tindak pidana pencucian uang. Pengalaman panjang tersebut membuat Febrie Adriansyah sangat memahami bahwa unsur tindak pidana asal selalu menjadi landasan utama sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut kuasa hukumnya, peningkatan status hukum seseorang dengan indikasi pencucian uang mensyaratkan adanya kejelasan mengenai kejahatan dasar terlebih dahulu.
Kejelasan mengenai tindak pidana asal dinilai sangat krusial karena akan menentukan kewenangan pengadilan yang berhak menyidangkan perkara tersebut di kemudian hari. Febri memaparkan secara rinci mengenai perbedaan jalur peradilan yang bergantung pada jenis kejahatan awal. Jika kejahatan asalnya merupakan tindak pidana korupsi, maka persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebaliknya, apabila kejahatan dasarnya adalah tindak pidana jenis lain, kasus tersebut dipastikan tidak mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Target 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029, Ini Strategi KLH

Meski melayangkan sejumlah pertanyaan kritis terkait prosedur penetapan tersangka, pihak Febrie Adriansyah menegaskan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Febri menyatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan yang dimiliki oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia juga memberikan apresiasi terhadap rekam jejak positif yang selama ini ditunjukkan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai perkara hukum.
Perjalanan kasus dugaan pencucian uang ini mulai memasuki babak baru ketika Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026. Penerbitan dokumen hukum tersebut dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Barang bukti yang diserahkan bernilai sangat besar, mencakup emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar.
Menindaklanjuti surat perintah penyidikan tersebut, Tim Sembilan langsung bergerak memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026. Keempat saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa meliputi Febrie Adriansyah, seorang advokat bernama Don Ritto, serta dua orang lainnya yang berinisial NH dan TS. Pada pemanggilan pertama ini, Febrie tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan, sementara saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada pihak penyidik.
Gempa Kepulauan Seribu M 5,9 Akibat Aktivitas Intraslab, Mengapa Getarannya Terasa Sangat Luas?

Absennya Febrie membuat penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada 24 Juli 2026. Pada hari itulah, menurut keterangan Febri Diansyah, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut sebagai tersangka dan langsung memutuskan untuk menahannya. Febrie kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani masa penahanan.
Proses penyidikan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung terus berlanjut guna mengumpulkan keterangan tambahan. Pada 27 Juli 2026, penyidik memanggil sembilan orang saksi sekaligus. Namun, tingkat kehadiran saksi pada hari itu sangat rendah karena hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Ketiga saksi yang hadir untuk memberikan keterangan terdiri dari dua orang pihak swasta dengan inisial HH dan HJ, serta satu orang penyidik dari institusi Polri berinisial HK.






