Baru menjabat kurang dari sepekan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono langsung melakukan perombakan dan penertiban besar-besaran terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Politisi Partai Gerindra yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 22 Juli 2026 ini, memfokuskan kinerjanya pada tiga persoalan utama penyelenggaraan program. Mantan Wakil Menteri Pertanian tersebut mengambil langkah-langkah drastis guna memastikan program prioritas ini berjalan sesuai standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
Gebrakan paling mencolok yang diumumkan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026, adalah pembekuan operasional 833 dapur program MBG. Penangguhan ini paling banyak terjadi di Wilayah III yang meliputi kawasan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Maluku, dan Papua. Keputusan tegas ini diambil setelah tim BGN menemukan berbagai pelanggaran berat di lapangan. Pelanggaran tersebut mencakup masalah higienitas, kasus keracunan, kualitas makanan yang jauh dari standar, hingga buruknya sanitasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Skema sanksi yang diterapkan saat ini sangat berbeda dengan masa lalu. Sudaryono menegaskan bahwa ratusan dapur yang ditangguhkan tersebut tidak akan menerima pembayaran sama sekali selama masa pembekuan. BGN masih memberikan kesempatan bagi pengelola dapur untuk memperbaiki fasilitas mereka. Namun, jika persyaratan kelayakan tetap gagal dipenuhi, BGN tidak akan segan menjatuhkan sanksi penutupan secara permanen. Meski ratusan dapur berhenti beroperasi sementara, BGN memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu karena kapasitas produksi telah dialihkan ke fasilitas dapur lain di wilayah terdekat.
Bobotoh Dilarang ke GBK, Polisi Siapkan 3 Titik Penyekatan

Pembenahan tidak hanya menyasar pihak eksternal, tetapi juga pembersihan di internal lembaga. Berdasarkan hasil penyelidikan terkait pelanggaran disiplin, Sudaryono resmi memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri atas 224 pegawai biasa dan 37 tenaga ahli. Hukuman setimpal juga menanti aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK di lingkungan BGN. Terdapat sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK yang terancam dipecat dalam waktu dekat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Dua pelanggaran paling fatal yang ditemukan adalah keterlibatan dalam judi online serta tindakan mengambil uang program BGN. Langkah pemecatan ini diambil demi menyelamatkan nama baik lembaga dan melindungi pegawai lain yang telah bekerja dengan jujur.
Untuk mencegah kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang, Sudaryono membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur yang melakukan praktik gratifikasi maupun korupsi pembelian bahan baku. Di samping itu, BGN juga mengeluarkan larangan keras bagi seluruh dapur MBG untuk menggunakan barang bersubsidi. Komoditas yang diharamkan masuk ke dapur MBG meliputi gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pelanggar aturan ini akan diberikan surat peringatan hingga sanksi terberat berupa penutupan permanen.
Proyek PSEL Serang Raya Siap Olah 1.161 Ton Sampah Jadi Listrik

Dari sisi ekonomi kerakyatan, BGN mewajibkan seluruh dapur MBG untuk membeli bahan pangan sesuai dengan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah. Pembelian komoditas seperti telur tidak boleh memanfaatkan momentum anjloknya harga di tingkat bawah. Kebijakan ini bertujuan menjadikan program MBG sebagai stabilisator pasokan dan harga batas bawah, sehingga para petani dan peternak lokal tidak mengalami kerugian.
Terakhir, terkait masalah tata kelola yang sempat merugikan sejumlah mitra selama beberapa bulan terakhir, Sudaryono meminta waktu untuk merumuskan jalan keluar yang adil. Ia menegaskan komitmen pemerintah yang memahami beban para mitra investasi program MBG. BGN berjanji akan mencari solusi terbaik agar pihak-pihak yang telah berkontribusi mendukung operasional program tidak menanggung kerugian finansial akibat masa transisi perbaikan sistem ini.






