Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyoroti fenomena pemasangan pagar pengaman di sejumlah pusat perbelanjaan atau mal yang dinilai terlalu berlebihan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara terbuka menyampaikan pandangannya terkait keberadaan struktur fisik tersebut di ruang publik. Menurut Pramono, pemasangan pagar tinggi di berbagai mal justru berpotensi menciptakan persepsi yang kurang baik di mata masyarakat luas. Ia menilai bahwa pemandangan pagar yang menjulang tinggi tersebut dapat membangun kesan seolah-olah situasi ibu kota Jakarta sedang dalam kondisi yang tidak aman dan tidak nyaman bagi warga maupun para pengunjung.
Rencana untuk melakukan penertiban terhadap fasilitas pengaman ini disampaikan secara langsung oleh Pramono saat menghadiri sebuah agenda di Hotel Borobudur, Jakarta, pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di DKI Jakarta ini mengungkapkan niatnya untuk memberikan imbauan kepada sejumlah pihak terkait. Pramono berencana meminta seluruh pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hingga para pemilik properti di wilayah Jakarta agar tidak lagi memasang pagar secara berlebihan di kawasan komersial mereka. Lebih lanjut, ia menegaskan akan segera melakukan langkah koordinasi secara menyeluruh untuk menertibkan fenomena pemasangan pagar tersebut.
Langkah penertiban yang diwacanakan oleh Pramono didasari oleh keyakinannya terhadap kondisi stabilitas keamanan daerah saat ini. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai aparat keamanan serta aparat penegak hukum dari berbagai sektor di wilayah ibu kota. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektoral tersebut, Pramono meyakini bahwa situasi keamanan di Jakarta pada kenyataannya aman-aman saja dan sangat kondusif. Oleh karena itu, ia merasa khawatir jika pemasangan pagar yang terlalu tinggi justru akan membentuk citra negatif bahwa Jakarta sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja, yang mana hal itu bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan.
Area Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda Dipersempit

Di balik rencana penertiban yang akan dikoordinasikan, Pramono juga mengutarakan adanya keterbatasan regulasi atau aturan yang berlaku pada saat ini. Ia mengakui secara terang-terangan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang secara mutlak ataupun memberikan sanksi hukuman bagi para pengelola yang masih memilih untuk memasang pagar tinggi di properti mereka. Hal ini dikarenakan belum adanya aturan khusus yang secara spesifik mengatur larangan tersebut. Kendati dihadapkan pada ketiadaan sanksi tegas, Pramono tetap menekankan bahwa keberadaan struktur pagar yang berlebihan pada dasarnya mengganggu tingkat kenyamanan publik di fasilitas umum.
Sebelumnya, tanggapan dari sudut pandang pelaku industri pusat perbelanjaan juga telah disampaikan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, memberikan penjelasan terkait isu pemasangan pagar ini pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Dalam keterangannya, Alphonzus menggarisbawahi bahwa keberadaan struktur pemisah berupa pagar di kompleks perbelanjaan sebenarnya bukanlah sebuah fenomena atau praktik yang baru di dalam dunia industri ritel. Ia menerangkan bahwa sejak awal masa pembangunan, sudah banyak pusat perbelanjaan di Jakarta yang rancangannya memang telah dilengkapi dengan fasilitas pagar pengaman.
Kebakaran Hutan Kalbar Meluas, Tembus 48 Ribu Hektare

Menanggapi sorotan mengenai adanya sejumlah mal yang baru-baru ini mendirikan struktur pembatas, Alphonzus memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan di balik langkah tersebut. Apabila saat ini terdapat beberapa pusat perbelanjaan yang baru mulai memasang pagar di area perbatasannya, ia menegaskan bahwa kebijakan itu diambil utamanya untuk kepentingan menjaga ketertiban kawasan internal. Fasilitas fisik tersebut dinilai sangat membantu pihak pengelola bangunan dalam mengatur kelancaran alur akses para pengunjung yang datang, sehingga operasional pusat perbelanjaan dapat berjalan dengan lebih teratur dan terkendali setiap harinya.
Selain faktor pengelolaan akses pengunjung harian, pertimbangan mengenai letak geografis bangunan juga menjadi alasan utama bagi sebagian pengelola dalam memutuskan untuk mendirikan pagar. Alphonzus memaparkan bahwa pusat perbelanjaan yang posisinya berlokasi di area yang sering dilintasi massa atau berdekatan dengan titik lokasi demonstrasi tentunya memerlukan penanganan keamanan yang lebih spesifik. Bagi para pengelola mal yang berada di kawasan rawan unjuk rasa tersebut, keberadaan pagar dinilai sangat krusial untuk membentuk batas atau perimeter yang jelas demi menjaga ketertiban serta mengantisipasi berbagai dampak dari aksi penyampaian pendapat di muka umum.






