Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses seleksi CPNS guru tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada awal 2027 mendatang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penataan menyeluruh status kepegawaian guru di Indonesia. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengonfirmasi bahwa penataan ini dirancang untuk memperjelas jenjang karier para pendidik.
Mekanisme Seleksi dan Jaminan Status Guru
Penetapan guru PPPK menjadi CPNS tidak berlaku secara otomatis melalui jalur pengangkatan langsung. Muhammad Qodari menegaskan bahwa seluruh guru PPPK yang berminat tetap harus melalui prosedur dan mekanisme seleksi formal sesuai ketentuan pengadaan aparatur sipil negara.
Api Melahap Permukiman di Gambir Padam, 880 Warga Terdampak

Kendati demikian, pemerintah memberikan jaminan kepastian kerja bagi peserta yang belum berhasil menembus seleksi. Guru PPPK yang tidak lolos seleksi CPNS tidak akan kehilangan status kepegawaiannya dan tetap menjalankan tugas sebagai PPPK tanpa pemutusan hubungan kerja.
Pengalihan PPPK Paruh Waktu dan Pelamar Umum
Skema penataan kepegawaian guru mulai Januari 2027 juga mencakup penanganan guru PPPK paruh waktu. Kelompok tenaga pendidik ini akan diangkat menjadi PPPK melalui jalur pengalihan resmi yang diusulkan langsung oleh instansi tempat mereka bertugas.
Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway

Langkah tersebut berjalan beriringan dengan agenda pemerintah yang berencana menata status kepegawaian seluruh guru agar berada di bawah naungan pegawai pemerintah pusat.
Selain menata tenaga pendidik yang sudah bertugas, pengadaan guru ke depan tetap terbuka bagi pelamar umum. Kesempatan ini disiapkan bagi lulusan baru perguruan tinggi maupun tenaga honorer yang telah mengabdi, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.






