Pihak kepolisian menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Temuan unsur pidana tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Penanganan dan penyidikan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh jajaran Polres Pegunungan Arfak dengan mendapatkan asistensi dan pendampingan langsung dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Dalam upaya melengkapi alat bukti dan membangun konstruksi perkara, penyidik sejauh ini telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi. Jumlah saksi yang dimintai keterangan tersebut berpeluang bertambah seiring dengan pengembangan kasus.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik kepolisian juga telah menerima dokumen hasil autopsi jenazah Yanto Idorway. Kendati hasil autopsi telah berada di tangan penyidik, kepolisian masih mengagendakan pemeriksaan serta permintaan keterangan lanjutan dari saksi ahli guna memperdalam temuan-temuan medis yang termuat dalam hasil autopsi tersebut.
Api Melahap Permukiman di Gambir Padam, 880 Warga Terdampak

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik untuk sementara menerapkan ketentuan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Meski status perkara telah dinaikkan ke tingkat penyidikan, kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena rangkaian proses pendalaman perkara masih terus berjalan.
Kasus ini bermula ketika Yanto Idorway dilaporkan hilang akibat terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada 18 Juli 2026. Menanggapi laporan tersebut, Tim SAR diterjunkan untuk melakukan operasi pencarian selama tujuh hari hingga operasi pencarian resmi ditutup pada 24 Juli 2026.
Guru PPPK Bisa Jadi CPNS Mulai 2027, Ini Mekanismenya

Upaya pencarian terhadap korban kemudian terus dilanjutkan hingga akhirnya jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi menuju Manokwari, dan pihak keluarga korban meminta pelaksanaan tindakan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban secara medis dan hukum.






