Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam memeriksa dan memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos). Keterlibatan publik ini dinilai penting guna menyempurnakan basis data program perlindungan sosial agar distribusi bantuan pemerintah tepat sasaran.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut menegaskan bahwa keterbukaan terhadap masukan warga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo. Pemerintah berupaya menghadirkan basis data yang lebih akurat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) yang saat ini masih dalam fase konsolidasi.
Dalam proses konsolidasi tersebut, pemerintah terus melakukan sinkronisasi, validasi, dan verifikasi lintas sumber data. Badan Pusat Statistik (BPS) tengah memproses data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), disamping mengintegrasikan hasil sensus sosial ekonomi yang telah rampung dilaksanakan.
Data Kimiskinan Beda dengan Bank Dunia, Begini Penjelasan BPS

Saluran Pengaduan dan Pembaruan Data
Untuk memfasilitasi partisipasi publik, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan berbagai saluran resmi. Warga yang menemukan ketidaksesuaian data dapat menyampaikan koreksi melalui sejumlah kanal berikut:
- Layanan WhatsApp Center di nomor 08877-171-171
- Command Center 171
- Aplikasi Cek Bansos
- Kantor desa atau kelurahan setempat melalui operator data dengan aplikasi SIKS-NG
Koreksi data yang masuk melalui tingkatan desa atau kelurahan akan diproses secara berjenjang. Usulan tersebut diteruskan ke dinas sosial tingkat kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga Kemensos, sebelum diserahkan kepada BPS untuk pemutakhiran sistemik.
Selain membuka ruang pelaporan bagi masyarakat, BPS dan Kemensos juga membuka forum dialog dengan para pakar guna mendiskusikan metodologi penetapan desil kemiskinan secara transparan.
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Jalankan Tiga Tugas Ini

Siklus Pemutakhiran dan Kewenangan Program
Pembaruan data penerima bantuan sosial memiliki jadwal berkala yang berbeda tergantung programnya. Pemutakhiran data penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Sementara itu, data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Program Sembako diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Terkait sejumlah program bantuan lain, Gus Ipul turut mengklarifikasi batasan kewenangan kementerian. Penentuan data penerima Program Indonesia Pintar (PIP), misalnya, berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan Kemensos.






