Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Hakim Praperadilan, Febrie Diduga Terima Rp 40 M Terkait Kasus Jiwasraya-ASABRI

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 28 Agu 2026 - 00.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim Praperadilan, Febrie Diduga Terima Rp 40 M Terkait Kasus Jiwasraya-ASABRI
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam bentuk mata uang Dolar Singapura senilai setara Rp 40 miliar. Dugaan aliran dana tersebut dinilai berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Hal tersebut diuraikan hakim saat membacakan pertimbangan putusan sidang praperadilan jilid I yang diajukan oleh Febrie di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, sehingga penetapan status tersangka, proses penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dinyatakan sah menurut hukum.

Dalam gugatan praperadilan jilid I ini, Febrie memperkarakan langkah hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejaksaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Pertimbangan Kecukupan Alat Bukti

Hakim Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa sebelum melakukan tindakan penggeledahan, penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi mengenai relasi serta komunikasi antara pemohon dengan pihak-pihak yang terseret dalam kasus Jiwasraya maupun ASABRI. Bukti lain yang diperoleh meliputi dokumen, data transaksi, dan rekam komunikasi.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp 70 Juta

Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp 70 Juta

Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, pengadilan menilai penyidik telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ketentuan tersebut mengacu pada batas minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kendati demikian, hakim memberikan penegasan bahwa penguraian bukti-bukti dalam persidangan praperadilan tidak serta-merta menyatakan materi tindak pidana telah terbukti sepenuhnya atau keterangan saksi soal penyerahan uang pasti benar. Ranah praperadilan terbatas pada pengujian formil untuk menilai ketersediaan dasar objektif sebelum tindakan hukum penyidik dijalankan, termasuk menyangkut pengecualian izin Jaksa Agung.

Perjalanan Perkara dan Respons Kuasa Hukum

Perkara yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor pada awal Juli 2026. Dari operasi penggeledahan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Baca Juga

Waka DPR Soroti Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTT Diperkosa, Harus Diantisipasi

Waka DPR Soroti Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTT Diperkosa, Harus Diantisipasi

Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebelum akhirnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung lantas turut menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya dengan menitipkan mantan pejabat korps Adhyaksa tersebut di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Selain praperadilan jilid I, Febrie menempuh jalur hukum terpisah melalui praperadilan jilid II guna menggugat penetapan status tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menanggapi putusan praperadilan jilid I, kuasa hukum Febrie, Febri Adriansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan kendati tim pembela mencatat beberapa perbedaan pandangan terhadap pertimbangan hakim.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahPraperadilanJiwasrayaPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp 70 JutaWaka DPR Soroti Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTT Diperkosa, Harus DiantisipasiWALHI Kebakaran TPA yang Berulang Jadi Bukti Buruknya Tata Kelola SampahKapal Induk Garibaldi akan Langsung Debut Tangani Kebakaran HutanPekerja Toko di Sepaku Ditangkap Diduga Curi Uang Rp85 Juta Milik BosMobil Damkar Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran, 1 Petugas TewasErupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi DaruratFoto, 2 Kali Gempa Erupsi, Aktivitas Gunung Anak Krakatau Terus Dipantau

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap