Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam bentuk mata uang Dolar Singapura senilai setara Rp 40 miliar. Dugaan aliran dana tersebut dinilai berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Hal tersebut diuraikan hakim saat membacakan pertimbangan putusan sidang praperadilan jilid I yang diajukan oleh Febrie di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, sehingga penetapan status tersangka, proses penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dinyatakan sah menurut hukum.
Dalam gugatan praperadilan jilid I ini, Febrie memperkarakan langkah hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejaksaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Pertimbangan Kecukupan Alat Bukti
Hakim Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa sebelum melakukan tindakan penggeledahan, penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi mengenai relasi serta komunikasi antara pemohon dengan pihak-pihak yang terseret dalam kasus Jiwasraya maupun ASABRI. Bukti lain yang diperoleh meliputi dokumen, data transaksi, dan rekam komunikasi.
Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp 70 Juta

Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, pengadilan menilai penyidik telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ketentuan tersebut mengacu pada batas minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kendati demikian, hakim memberikan penegasan bahwa penguraian bukti-bukti dalam persidangan praperadilan tidak serta-merta menyatakan materi tindak pidana telah terbukti sepenuhnya atau keterangan saksi soal penyerahan uang pasti benar. Ranah praperadilan terbatas pada pengujian formil untuk menilai ketersediaan dasar objektif sebelum tindakan hukum penyidik dijalankan, termasuk menyangkut pengecualian izin Jaksa Agung.
Perjalanan Perkara dan Respons Kuasa Hukum
Perkara yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor pada awal Juli 2026. Dari operasi penggeledahan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Waka DPR Soroti Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTT Diperkosa, Harus Diantisipasi

Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebelum akhirnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung lantas turut menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya dengan menitipkan mantan pejabat korps Adhyaksa tersebut di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Selain praperadilan jilid I, Febrie menempuh jalur hukum terpisah melalui praperadilan jilid II guna menggugat penetapan status tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Menanggapi putusan praperadilan jilid I, kuasa hukum Febrie, Febri Adriansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan kendati tim pembela mencatat beberapa perbedaan pandangan terhadap pertimbangan hakim.






