Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Ekonomi

Harga BBM di SPBU BP-AKR dan Pertamina Resmi Turun Mulai 1 Agustus 2026

Wahyu SuryaniDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga BBM di SPBU BP-AKR dan Pertamina Resmi Turun Mulai 1 Agustus 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Memasuki awal bulan Agustus 2026, masyarakat Indonesia mendapatkan kabar terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Mulai tanggal 1 Agustus 2026, jaringan SPBU BP-AKR secara resmi memberlakukan tarif baru untuk berbagai jenis produk bahan bakar minyak yang mereka pasarkan. Penyesuaian tarif pada awal bulan ini mayoritas menunjukkan tren penurunan harga yang cukup signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Langkah ini langsung dapat dirasakan oleh para konsumen yang menggunakan kendaraan bermotor untuk menunjang aktivitas transportasi sehari-hari mereka.

Berdasarkan rincian harga terbaru yang diberlakukan di SPBU BP-AKR, penurunan tarif menyasar sejumlah produk bensin unggulan perusahaan tersebut. Salah satu produk yang mengalami penyesuaian tarif adalah BP 92. Produk bahan bakar minyak ini kini dapat dibeli oleh konsumen dengan harga Rp16.130 per liter. Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan sebesar Rp540 dari harga pada periode sebelumnya yang dipatok sebesar Rp16.670 per liter. Penurunan harga ini tentunya memberikan alternatif pilihan bahan bakar yang lebih kompetitif bagi masyarakat luas.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Selain produk BP 92, varian bahan bakar minyak lainnya yakni BP Ultimate juga terpantau mengalami penurunan harga yang searah. Harga jual BP Ultimate saat ini ditetapkan menjadi Rp16.760 per liter, mencatatkan penurunan senilai Rp480 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp17.240 per liter. Kendati sebagian besar produk bensin mengalami penurunan, terdapat pengecualian pada jenis bahan bakar diesel. Produk BP Ultimate Diesel justru mengalami kenaikan harga jual. Harga bahan bakar diesel tersebut dinaikkan sebesar Rp570, dari yang sebelumnya berada di angka Rp21.340 per liter kini menjadi Rp21.910 per liter.

Baca Juga

Perkembangan QRIS Antarnegara dan Fakta Menarik Transaksi Digital hingga Triwulan I 2026

Perkembangan QRIS Antarnegara dan Fakta Menarik Transaksi Digital hingga Triwulan I 2026

Kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak pada awal Agustus 2026 ini ternyata tidak hanya diterapkan oleh jaringan SPBU BP-AKR. Badan usaha milik negara melalui PT Pertamina Patra Niaga juga mengambil langkah serupa dengan melakukan evaluasi dan penyesuaian harga secara berkala terhadap produk bahan bakar minyak non-subsidi yang mereka salurkan. Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari mekanisme rutin yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam merespons dinamika pasar energi secara global maupun domestik.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai landasan dari kebijakan penyesuaian harga tersebut. Ia memaparkan bahwa perubahan harga bahan bakar minyak non-subsidi yang dilakukan oleh pihak Pertamina Patra Niaga senantiasa sejalan dengan tren pergerakan rata-rata harga minyak dunia. Di samping mengamati fluktuasi harga minyak mentah di pasar internasional, perusahaan juga secara cermat memperhitungkan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di tanah air.

Baca Juga

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie Beberkan Hasil Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie Beberkan Hasil Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Lebih jauh, penyesuaian tarif bahan bakar minyak non-subsidi ini juga dilaksanakan sejalan dengan arahan serta ketentuan dari pemerintah. Langkah penyesuaian harga tersebut turut mempertimbangkan daya beli masyarakat luas di tengah kondisi perekonomian saat ini. Selain itu, kebijakan penetapan harga baru ini dinilai sebagai salah satu bentuk upaya strategis perusahaan dalam menjaga ketersediaan pasokan bahan bakar minyak nasional agar dapat terus terjamin serta memenuhi kebutuhan energi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dampak dari skema penyesuaian harga oleh Pertamina Patra Niaga ini terlihat jelas pada penurunan harga sejumlah produk andalan mereka. Untuk produk Pertamax dengan nilai oktan RON 92, harga jualnya disesuaikan menjadi Rp15.950 per liter. Ini berarti terdapat penurunan sebesar Rp300 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp16.250 per liter. Penurunan harga yang paling tajam dapat dirasakan pada produk Pertamax Turbo, yang kini dibanderol dengan harga Rp18.300 per liter, merosot hingga Rp1.000 dari harga sebelumnya yang dipatok seharga Rp19.300 per liter. Sementara itu, bagi pengguna bahan bakar Pertamax Green 95, harga baru yang berlaku per 1 Agustus 2026 adalah Rp16.600 per liter, yang berarti turun sebesar Rp400 dari tarif lama sebesar Rp17.000 per liter.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BBMPertamaxHarga BBMBP-AKRPertamina Patra NiagaBBM Non-Subsidi

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan QRIS Antarnegara dan Fakta Menarik Transaksi Digital hingga Triwulan I 2026Gempa Dangkal Magnitudo 4,7 Guncang Kawasan Campi Flegrei di NapoliGelombang Migran Masuk Ceuta, 57 Orang Tewas dan Puluhan Ribu Dipulangkan ke MarokoKunjungi IKN, Rahayu Saraswati Takjub Air Keran Bisa Langsung DiminumPemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Jakarta dan Surabaya Menjelang Agustus Jadi SorotanDTKJ Nilai Tarif Baru Transbandara Rute Blok M-Soekarno-Hatta Rp 15.000 Sangat WajarRumah Kontrakan Anggota Polri di Karawang Dirusak Sekelompok Orang Bersenjata TajamKetua Umum Kadin Anindya Bakrie Beberkan Hasil Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap