PT Pertamina Patra Niaga secara resmi melakukan penyesuaian tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada hari Sabtu, tanggal 1 Agustus 2026. Kebijakan mengenai penyesuaian tarif berkala ini berdampak langsung pada penurunan harga untuk tiga produk unggulan perusahaan, yaitu Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Langkah penyesuaian tarif ini diambil oleh pihak Pertamina dengan senantiasa mengacu pada arahan serta regulasi yang ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Bagi wilayah yang menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan besaran 5 persen, seperti halnya Provinsi DKI Jakarta, penyesuaian ini membuat harga jual Pertamax turun menjadi Rp15.950 per liter terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2026. Di sisi lain, harga untuk jenis BBM subsidi maupun penugasan dipastikan sama sekali tidak mengalami perubahan dan tetap dipertahankan oleh pemerintah. Tarif untuk produk Pertalite tetap bertahan di angka Rp10.000 per liter, sedangkan untuk jenis Pertamina Bio Solar juga dipastikan stabil pada harga Rp6.800 per liter.








