Ikatan Dokter Indonesia mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera membatasi jam kerja dokter peserta program internship atau magang menjadi maksimal 40 jam per pekan. Usulan ini merupakan bagian dari 11 poin evaluasi resmi yang diajukan oleh organisasi profesi tersebut menyusul rentetan kasus meninggalnya sejumlah dokter magang di berbagai daerah belakangan ini. Langkah evaluasi menyeluruh dinilai sangat penting agar beban kerja para peserta magang dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku serta prinsip hak asasi manusia.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Kolonel Laut (Purn) Wiweka, menjelaskan bahwa selain pembatasan beban kerja maksimal 40 jam dalam satu minggu, pihaknya juga menuntut pemberian hak-hak dasar bagi peserta internship. Hak perorangan yang diusulkan mencakup cuti sakit, cuti hamil, cuti melahirkan, serta cuti untuk berbagai kegiatan. Menurut Wiweka, status dokter magang setara dengan pekerja pada umumnya sehingga kelayakan hak mereka harus dipenuhi. Di samping itu, Ikatan Dokter Indonesia juga sempat mengusulkan pemangkasan masa program dari satu tahun menjadi enam bulan. Namun, Kementerian Kesehatan belum menyetujui usulan pengurangan durasi menjadi enam bulan tersebut, sementara poin evaluasi lainnya mulai diterapkan setelah moratorium baru diberlakukan.
Terkunci dari Luar, Dua Bocah Tewas Terjebak Kebakaran di Surabaya

Program internship sendiri merupakan kewajiban mutlak bagi setiap dokter yang baru lulus, sebagaimana telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk memastikan program berjalan dengan baik, Ikatan Dokter Indonesia mengusulkan pengawasan lapangan yang jauh lebih ketat dengan melibatkan pengurus cabang di masing-masing daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Keterlibatan organisasi profesi di tingkat lokal ini bertujuan agar setiap permasalahan di lapangan dapat segera diketahui dan dimitigasi. Selain pengawasan, Ikatan Dokter Indonesia mendorong pelaksanaan pemeriksaan kesehatan atau medical check up yang lebih komprehensif bagi calon peserta. Pemeriksaan medis ini diusulkan mencakup tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, hingga deteksi penyakit kronis lainnya guna memastikan calon peserta benar-benar sehat sebelum menghadapi lingkungan dan suasana kerja baru.
Mengenai penyebab kematian dokter internship, Wiweka menegaskan pada Selasa (28/7) bahwa kasus-kasus tersebut tidak bisa disimpulkan hanya karena satu faktor tunggal. Ia menyebutkan bahwa sejumlah kasus turut dipengaruhi oleh kondisi kesehatan peserta sebelum mereka menjalani program magang. Kendati langkah evaluasi dan moratorium baru telah mulai diterapkan, insiden meninggalnya dokter internship ternyata masih tetap terjadi. Wiweka mengungkapkan bahwa setelah penerapan aturan baru tersebut, terdapat dua kejadian kematian terbaru yang menimpa dokter magang, yakni satu kasus terjadi di Lampung dan satu kasus lainnya terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
9 Kabupaten-Kota di NTB Darurat Kekeringan, 263.310 Jiwa Terdampak

Kasus kematian di Kalibata menimpa seorang dokter internship berinisial dr SZM yang meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7) siang. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban sempat diajak pergi ke mal oleh ibunya, namun korban menolak tawaran tersebut dan memilih untuk tetap tinggal di dalam apartemen. Kapolsek Pancoran Kompol Mansur pada Senin (27/7) menjelaskan bahwa setelah sang ibu pergi, korban mengunci pintu apartemen dari dalam dan kemudian melompat dari jendela untuk mengakhiri hidupnya. Mansur menambahkan bahwa tubuh korban sempat tersangkut sebelum akhirnya jatuh ke lantai dasar. Jenazah korban kemudian dievakuasi pada pukul 14.30 WIB menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.






