Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi mengajukan 11 poin evaluasi kepada Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan program internship dokter. Langkah strategis ini disodorkan menyusul rentetan kasus meninggalnya sejumlah dokter peserta magang di berbagai daerah belakangan ini. Dari sebelas poin evaluasi tersebut, salah satu usulan utama berfokus pada pembatasan beban kerja maksimal 40 jam dalam satu minggu. Pembatasan jam kerja ini dinilai harus disesuaikan dengan aturan dan hak asasi manusia. IDI menilai evaluasi menyeluruh sangat diperlukan karena setiap kasus kematian yang terjadi di lapangan memiliki latar belakang persoalan yang berbeda-beda.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Kolonel Laut (Purn) Wiweka, menyatakan bahwa kematian dokter internship tidak bisa disimpulkan hanya disebabkan oleh satu faktor tunggal. Saat dihubungi pada Selasa, 28 Juli 2026, Wiweka menjelaskan bahwa kejadian-kejadian tersebut muncul secara spontan dan dilatarbelakangi oleh banyak faktor. Menurutnya, sejumlah kasus sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan peserta sebelum menjalani program, salah satunya adanya faktor penyakit penyerta atau underlying disease sebelum yang bersangkutan masuk ke wahana penugasan. Meski evaluasi dan moratorium baru mulai diterapkan, Wiweka mencatat dua kasus meninggal terbaru tetap terjadi, yakni di Lampung dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Selain pembatasan jam kerja, IDI juga mengusulkan agar peserta internship memperoleh hak-hak perorangan dan hak asasi manusia lainnya sebagaimana pekerja pada umumnya. Wiweka menegaskan bahwa status peserta magang setara dengan pekerja, sehingga mereka layak mendapatkan hak seperti cuti sakit, cuti untuk kegiatan, hingga cuti hamil dan melahirkan. IDI turut mengusulkan agar masa program internship dipangkas dari durasi satu tahun menjadi enam bulan. Terkait usulan-usulan ini, Kementerian Kesehatan telah menerima sebagian besar poin yang diajukan, kecuali pemangkasan masa program menjadi enam bulan yang hingga kini belum disetujui oleh pemerintah dan baru diterapkan setelah moratorium baru.
Hari Ke-8 Pemadaman Kebakaran TPA Galuga, Sisa Lahan Terbakar Kurang 1 Hektar

Wiweka menegaskan bahwa program internship tetap merupakan kewajiban bagi setiap dokter yang sudah lulus dan diangkat sumpahnya. Kewajiban ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Program tersebut bertujuan untuk membangun kemandirian, penyesuaian, serta pemahiran dokter sebelum mereka menjalani praktik profesi secara mandiri. Sebagai tindak lanjut pengawasan, IDI mendorong agar pengurus cabang di daerah setempat dilibatkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Melalui keterlibatan organisasi profesi di tingkat cabang, berbagai permasalahan yang ada di lapangan diharapkan dapat segera dilihat, diinformasikan, serta dimitigasi dengan cepat sebelum menimbulkan dampak yang lebih fatal.
Untuk memastikan kesiapan peserta, IDI mengusulkan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) yang lebih mendalam bagi para calon peserta internship. Pemeriksaan tersebut mencakup tes darah, tes narkoba, serta tes penyakit menular seksual dan penyakit kronis lainnya. Jika ditemukan penyakit penyerta sebelum program dimulai, kondisi tersebut akan dinilai apakah berpotensi menjadi beban, mengganggu, atau bahkan mencederai peserta internship maupun pasien yang dilayani. Calon peserta diwajibkan menjalani perawatan atau treatment terlebih dahulu hingga benar-benar sehat dan mampu menghadapi lingkungan serta suasana kerja baru.
Brimob Polda Metro Ikut Padamkan Kebakaran Gudang Tekstil di Pasar Asemka

Adapun terkait kasus terbaru di Kalibata, Jakarta Selatan, seorang dokter internship berinisial dr SZM meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Pancoran pada Minggu siang, 26 Juli. Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, saat dihubungi wartawan pada Senin, 27 Juli, menjelaskan bahwa sebelum kejadian korban sempat diajak pergi ke mal oleh ibunya namun menolak dan memilih tinggal di apartemen. Korban kemudian mengunci pintu dari dalam dan melompat dari jendela. Mansur menyebut tubuh korban sempat tersangkut sebelum jatuh ke lantai dasar, lalu jenazah dievakuasi pada pukul 14.30 WIB ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.






