Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara China atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah BSD, Tangerang Selatan. Puluhan warga negara asing tersebut kedapatan beraktivitas di kawasan proyek pembangunan gedung data center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren HQ saat petugas melakukan operasi pengawasan di lapangan.
Operasi penertiban ini digelar pada Kamis (3/9) setelah tim penyidik Ditjen Imigrasi mendeteksi adanya kejanggalan aktivitas melalui hasil patroli siber. Dari penelusuran digital tersebut, petugas kemudian bergerak ke lokasi proyek untuk memeriksa langsung kelengkapan dokumen para pekerja asing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, para WN China tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja dalam proyek konstruksi pusat data dan galeri tersebut.
Rincian Penindakan Terhadap 55 Warga Negara Asing
Ditjen Imigrasi menerapkan sejumlah tindakan berbeda terhadap 55 WN China tersebut berdasarkan status dokumen dan keberadaan mereka saat operasi berlangsung:
Kondisi Terkini Erupsi Anak Krakatau, Terdengar Dentuman dari Pos Pasauran

Sebanyak 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berbasis Visa on Arrival (VoA) langsung didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk 27 WN China pemegang ITK lainnya yang juga diduga bekerja, petugas tidak melakukan penahanan fisik. Namun, paspor mereka telah disita sebagai bagian dari tindakan administratif guna keperluan klarifikasi lanjutan.
Sementara itu, empat orang dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI). Paspor keempatnya telah disita dari pihak perusahaan pengelola, tetapi keberadaan individu bersangkutan masih belum ditemukan di lokasi sehingga masuk dalam pengawasan intensif.
Tabrakan Beruntun di Jakbar, Libatkan Mobil Listrik-Motor, 3 Orang Tewas

Adapun tujuh warga negara asing lainnya dikenai tindakan penyitaan paspor di tempat tanpa detensi. Ketujuh orang tersebut dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan resmi kepada pihak Imigrasi pada Rabu (9/9).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dilakukan secara rutin. Langkah penindakan ini bertujuan memastikan kepatuhan regulasi, memberi efek jera terhadap pelanggaran keimigrasian, serta menjaga ketertiban umum.






