Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengupayakan agar produk kelapa sawit mendapatkan pengecualian dari kebijakan tarif masuk sebesar 10 persen yang ditetapkan oleh Amerika Serikat. Upaya pengajuan pengecualian ini dilakukan agar komoditas kelapa sawit asal Indonesia tidak terimbas oleh penerapan tarif tersebut saat memasuki pasar Amerika Serikat. Selain berfokus pada kelapa sawit, pemerintah juga mengupayakan agar berbagai produk lain yang berbasis pada sumber daya alam Indonesia turut mendapatkan pengecualian serupa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merespons kebijakan tarif 10 persen yang diberlakukan oleh otoritas Amerika Serikat terhadap berbagai produk perdagangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penjelasan langsung mengenai langkah pemerintah tersebut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Airlangga menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu produk yang secara khusus dimintakan oleh pemerintah agar dikecualikan dari pengenaan tarif 10 persen. Ia menjelaskan bahwa terdapat cukup banyak produk yang diupayakan tidak terkena kebijakan tarif baru dari Amerika Serikat tersebut, dengan fokus utama pada produk-produk yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia. Penjelasan dari Airlangga ini memperjelas ruang lingkup komoditas yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia di tengah penerapan kebijakan tarif tersebut.
Dalam pembahasan kebijakan perdagangan dengan Amerika Serikat, Indonesia juga menghadapi evaluasi yang berkaitan dengan kebijakan Section 301. Kebijakan Section 301 tersebut secara khusus berkaitan dengan isu kerja paksa atau forced labor. Mengenai evaluasi pada kebijakan ini, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia memperoleh hasil yang positif apabila dibandingkan dengan negara-negara lain. Ia menjelaskan bahwa telah ada pengumuman resmi yang menyatakan status Indonesia dinilai relatif mematuhi aturan atau compliance dalam isu kerja paksa tersebut. Hasil penilaian positif ini menunjukkan posisi Indonesia yang dinilai memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Amerika Serikat dalam kerangka kebijakan Section 301.
Pertamina Minta Maaf soal Antrean Panjang di SPBU Makassar

Airlangga memaparkan rincian angka terkait perkembangan status kepatuhan negara-negara dalam evaluasi Section 301 mengenai isu kerja paksa. Pada perhitungan awal, Indonesia tercatat menjadi bagian dari 6 negara yang dinilai patuh dari total 60 negara yang masuk dalam daftar evaluasi. Berdasarkan perhitungan terakhir yang dilakukan oleh pihak Amerika Serikat, jumlah negara yang dinyatakan memenuhi standar kepatuhan tersebut mengalami peningkatan dari semula 6 negara menjadi 17 negara, di mana Indonesia tetap termasuk di dalam kelompok negara yang patuh tersebut. Sementara itu, bagi negara-negara yang dinilai kurang atau belum memenuhi ketentuan kepatuhan, otoritas Amerika Serikat memberikan pengenaan tarif sebesar 12,5 persen.
Selain pembahasan mengenai pengajuan pengecualian tarif 10 persen dan evaluasi kepatuhan pada kebijakan Section 301, masih terdapat satu isu perdagangan lain yang sedang dihadapi oleh Indonesia dengan Amerika Serikat. Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Amerika Serikat masih melakukan proses investigasi yang berkaitan dengan isu kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity. Pemeriksaan mengenai isu kelebihan kapasitas ini merupakan hal terpisah yang saat ini masih terus berjalan dan berada dalam tahap penelusuran oleh pihak otoritas Amerika Serikat.
BEI Mulai Terapkan Skema Transaksi Short Selling secara Bertahap

Menanggapi proses investigasi mengenai isu kelebihan kapasitas produksi tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan telah mengambil langkah dengan memberikan respons. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pihak Indonesia sudah memberikan jawaban serta penjelasan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan isu excess capacity yang diinvestigasi. Dengan telah disampaikannya jawaban atas hal-hal terkait kelebihan kapasitas tersebut, pemerintah Indonesia saat ini berada dalam posisi menunggu hasil akhir dari proses investigasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Amerika Serikat.






