Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengupayakan agar produk kelapa sawit mendapatkan pengecualian dari kebijakan tarif masuk sebesar 10 persen yang ditetapkan oleh Amerika Serikat. Upaya pengajuan pengecualian ini dilakukan agar komoditas kelapa sawit asal Indonesia tidak terimbas oleh penerapan tarif tersebut saat memasuki pasar Amerika Serikat. Selain berfokus pada kelapa sawit, pemerintah juga mengupayakan agar berbagai produk lain yang berbasis pada sumber daya alam Indonesia turut mendapatkan pengecualian serupa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merespons kebijakan tarif 10 persen yang diberlakukan oleh otoritas Amerika Serikat terhadap berbagai produk perdagangan.








