Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam memberantas kejahatan jalanan melalui ajang sayembara berhadiah menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Niat mendorong partisipasi masyarakat untuk meringkus pelaku pembegalan, pencopetan, hingga penjambretan dianggap melangkahi kewenangan penegak hukum yang sah. Kebijakan ini memicu perdebatan sengit tentang sejauh mana masyarakat sipil boleh dilibatkan dalam urusan penindakan hukum, terutama di tengah maraknya aksi kejahatan jalanan yang berisiko tinggi.
Inisiatif yang diluncurkan oleh orang nomor satu di Jawa Barat tersebut menawarkan imbalan uang tunai berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini murni bertujuan memicu kewaspadaan lingkungan, bukan untuk menyulut aksi main hakim sendiri. Untuk mencegah kesewenang-wenangan, ia menetapkan syarat ketat, yakni pelaku harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam kondisi hidup dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Gagasan ini pun disambut positif oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto yang memandangnya sebagai motivasi bersama dalam menjaga ketertiban.
Meski demikian, dukungan dari aparat kepolisian daerah itu berbanding terbalik dengan pandangan Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, secara tegas menilai bahwa tugas menjaga keamanan wilayah merupakan tanggung jawab penuh Gubernur dan Kapolda, bukan beban masyarakat. Ia mengkritik keras pesan yang menyebut warga boleh bertindak tegas selama tidak menyebabkan kematian, karena dinilai menyalahi aturan hukum serta berisiko melegitimasi tindakan main hakim sendiri di lapangan.
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Usman menambahkan bahwa melibatkan warga sipil tanpa pelatihan khusus untuk menghadapi penjahat bersenjata tajam sangat berbahaya. Menurutnya, pemerintah daerah dan kepolisian seharusnya lebih fokus pada pembenahan sistemik, seperti menambah frekuensi patroli, memasang kamera pengawas terintegrasi, memperbaiki penerangan di jalan-jalan rawan, mempercepat respons pengaduan, hingga membongkar jaringan penadah. Kebijakan sayembara ini juga dianggap menyimpang dari filosofi pemolisian masyarakat yang sejatinya mengedepankan kolaborasi pencegahan, bukan tindakan penindakan langsung oleh warga.
Skeptisisme senada datang dari Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyoroti kondisi perekonomian yang sedang menantang saat ini, di mana ketersediaan hadiah uang jutaan rupiah berpotensi memicu masyarakat bertindak nekat tanpa perhitungan. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan salah tangkap atau kekerasan terhadap orang tak bersalah yang dituduh secara sepihak sebagai pelaku kejahatan. Atas dasar risikonya yang tinggi, ia menyarankan agar Gubernur Jawa Barat meninjau kembali dan membatalkan penyelenggaraan sayembara tersebut.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Perdebatan seputar sayembara menangkap begal ini membuka wacana penting mengenai batas peran warga dan kewajiban negara dalam menjamin rasa aman. Meskipun semangat membasmi kejahatan jalanan menjadi prioritas bersama, perlindungan hukum dan keselamatan jiwa masyarakat sipil tetap tidak boleh dikorbankan demi efisiensi sementara.






