Berita Viral Terkini

Ironi Mantan Jampidsus dan Bantahan KPK Soal Kriminalisasi Kasus Pencucian Uang

Togar SiregarPublished 25 Jul 2026 - 06.452 Reads
Bagikan WhatsAppX
Ironi Mantan Jampidsus dan Bantahan KPK Soal Kriminalisasi Kasus Pencucian Uang
Ilustrasi Hukum. Foto: Liputan 6.
A-A+

Roda nasib berputar begitu cepat bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sosok yang sebelumnya terbiasa memimpin perburuan para pelaku kejahatan finansial dan mengendalikan berbagai penyidikan besar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kini harus berada di sisi yang berbeda. Pada Jumat malam, tepatnya tanggal 24 Juli 2026, ia resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Menghadapi kenyataan pahit tersebut, sang mantan petinggi penegak hukum ini melontarkan sebuah pembelaan yang kerap disuarakan oleh para pesakitan, yakni merasa menjadi korban kriminalisasi.

Sesaat sebelum melangkah masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya menuju Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febrie menyuarakan keberatannya secara terbuka. Ia menilai bahwa rentetan alat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menjeratnya masih sangat prematur dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Dalam pandangannya, bukti-bukti tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan landasan penahanan. Ia bahkan membandingkan nasibnya saat ini dengan standar kerja yang ia terapkan saat masih berkuasa. Menurutnya, di masa kepemimpinannya, penahanan baru dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi berulang kali melalui berbagai gelar perkara demi menghindari tindakan yang zalim. Kendati merasa ada yang tidak pas dengan keputusan penyidik, ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut dan menghormati keputusan institusi.

Di seberang jalan, klaim kriminalisasi yang dilontarkan oleh mantan orang nomor satu di bidang pidana khusus itu langsung ditepis oleh instansi antikorupsi. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Ely Kusumastuti, memberikan pandangan yang bertolak belakang dengan keluhan Febrie. Saat ditemui di area Rutan KPK, Ely menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penahanan telah berjalan sepenuhnya di atas rel standar operasional prosedur yang berlaku. Ia meyakini bahwa jajaran penyidik telah bekerja secara profesional tanpa ada niat untuk mengkriminalisasi pihak manapun.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Lebih jauh, Ely memaparkan bahwa penilaian mengenai kelayakan sebuah penyidikan mutlak berada di tangan penyidik. Bantahan atas isu kriminalisasi ini juga didasarkan pada ketatnya pengawasan yang melekat pada kasus tersebut. Penanganan perkara dugaan pencucian uang ini tidak berjalan di ruang gelap, melainkan dipantau oleh banyak pihak. Selain diawasi langsung oleh Kedeputian Korsup KPK, prosesnya juga dimonitor oleh rekan-rekan dari Kortas serta Komisi Kejaksaan. Dengan berlapisnya mata yang mengawasi, pihak KPK mengaku sama sekali tidak melihat adanya kejanggalan atau indikasi penyimpangan selama proses koordinasi dan pemantauan berlangsung.

Perjalanan kasus ini sendiri sebenarnya memiliki rekam jejak koordinasi yang cukup panjang antar lembaga penegak hukum. Ely menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Febrie memang berada di bawah payung kewenangan koordinasi dan supervisi KPK sejak awal mula pengusutannya. Kasus ini bermula dari tahap penyidikan di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selama masa transisi dan penanganan tersebut, lembaga antirasuah selalu hadir untuk melakukan koordinasi secara intensif dan terus-menerus bersama para penyidik yang bertugas.

Also Read

Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Sebagai ujung dari rentetan koordinasi tersebut, pada hari penahanan, Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan permohonan perbantuan kepada KPK untuk menitipkan tahanan mereka. Permintaan penitipan penahanan di fasilitas Rutan KPK ini langsung diakomodasi sebagai bentuk sinergi antar lembaga. Ke depannya, Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan transparansinya secara maksimal. Mereka berkomitmen untuk terus mendorong penyidik Kejaksaan Agung agar dapat menangani perkara ini dengan cepat, sehingga kepastian hukum bagi sang mantan petinggi Gedung Bundar tersebut dapat segera terwujud.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca