Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke lingkungan Kementerian Kehutanan. Lembaga antirasuah menargetkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, guna menelusuri penerimaan sekaligus pengembalian amplop berisi uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Panggilan pemeriksaan sebelumnya telah dilayangkan penyidik kepada Andi Saiful Haq pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, saksi bersangkutan tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan tersebut. Karena keterangannya dinilai krusial, tim penyidik memastikan akan menjadwalkan ulang agenda pemanggilan terhadap stafsus Menhut tersebut.
Keterangan Andi Saiful Haq dibutuhkan untuk merinci alur penyerahan uang yang disiapkan oleh Suhardiman Amby kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, hingga kronologi uang tersebut akhirnya dikembalikan. Informasi utuh ini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat kepala daerah di Riau tersebut.
Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih

Perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kuansing pada akhir Juni 2026. Sehari setelah operasi senyap tersebut, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC) Ardiles.
Dalam konstruksi perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Suhardiman Amby diduga menerima sejumlah barang dan dana suap dari Zulkarnain. Penerimaan itu antara lain berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021, serta mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar terkait posisi Sekretaris Daerah pada 2025.
Api Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Selain praktik lancung penempatan pejabat daerah, penyidikan KPK juga merambah dugaan penerimaan suap perizinan kawasan hutan. Suhardiman disinyalir menerima dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang menaungi para petani. Uang tersebut diberikan guna memuluskan proses perizinan alih fungsi atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare, yang kini memicu penelusuran lebih lanjut ke jajaran kementerian terkait.






