Pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di daerah menghadapi hambatan koordinasi dan transparansi pengadaan. Berdasarkan evaluasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, pemerintah daerah masih belum berani terlibat penuh dalam operasional program akibat ketiadaan payung hukum pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Affandi Eka Putra, menyampaikan bahwa kendala keterlibatan pemerintah daerah menjadi salah satu persoalan fundamental yang teridentifikasi selama proses pemantauan. Tanpa pelimpahan kewenangan yang tegas, jajaran daerah belum dapat mengambil peran aktif maupun menjalin kerja sama pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Potensi ketidakpastian kewenangan semacam ini dinilai berisiko merembet ke program prioritas pemerintah lainnya, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Guna mengatasi kebuntuan tersebut, pemerintah kini tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengalihan urusan pusat ke pemerintah daerah.
KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

Menurut Affandi, pelimpahan kewenangan dalam Perpres itu harus disertai dengan alokasi anggaran, ruang diskresi kebijakan, serta kesiapan sumber daya manusia yang diatur secara terperinci dalam pedoman teknis pelaksanaan.
Sorotan Transparansi Pengadaan dan Sengketa Lahan
Selain persoalan regulasi daerah, Kortas Tipidkor mencatat minimnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada program Kopdes Merah Putih. Kurangnya keterbukaan informasi ini sebelumnya memicu polemik di ruang publik, salah satunya terkait proses pengadaan armada mobil pikap operasional.
Api Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Dari sisi fisik, program Kopdes Merah Putih saat ini telah memasuki fase kedua, yakni pembangunan gedung koperasi desa. Tahap pembangunan infrastruktur ini berjalan setelah pemerintah merampungkan pembentukan sekitar 80.000 kelembagaan koperasi di berbagai wilayah.
Hingga pemantauan terakhir, progres pembangunan fisik gedung koperasi telah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen. Sementara itu, pengerjaan sisa gedung yang belum rampung masih terganjal sejumlah hambatan di lapangan, terutama terkait persoalan sengketa kepemilikan lahan.






