Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang lebih dikenal dengan sebutan Samsat Keliling bagi masyarakat di wilayah penyangga ibu kota. Pada hari Sabtu (1/8), petugas kepolisian secara resmi membuka pos layanan Samsat Keliling di delapan lokasi yang tersebar di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau yang kerap disingkat menjadi Detabek. Fasilitas pelayanan publik yang menggunakan kendaraan khusus ini secara khusus dihadirkan guna mempermudah masyarakat luas dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menempuh jarak jauh menuju kantor Samsat induk.
Sementara itu, masyarakat yang berdomisili di wilayah administrasi DKI Jakarta perlu memperhatikan informasi penting terkait jadwal operasional pada akhir pekan ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa layanan gerai Samsat Keliling untuk wilayah DKI Jakarta tidak beroperasi atau ditiadakan sementara waktu pada akhir pekan ini. Oleh karena itu, pelayanan akhir pekan kali ini sepenuhnya difokuskan pada delapan titik di wilayah penyangga Detabek. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai antrean dan mempercepat proses administrasi bagi para wajib pajak yang berada di kawasan sekitar ibu kota tersebut.
Bagi wajib pajak yang berencana memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling di wilayah Detabek, terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang mutlak harus dipenuhi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Pemohon diwajibkan untuk menyiapkan dan membawa kelengkapan berkas administrasi yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain kelengkapan dokumen dasar tersebut, pemohon juga diwajibkan memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak memiliki riwayat tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Paduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT

Perlu dicatat secara saksama oleh masyarakat bahwa gerai Samsat Keliling ini memiliki keterbatasan ruang lingkup pelayanan, di mana petugas hanya melayani proses administrasi untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan untuk proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pergantian pelat nomor kendaraan lima tahunan, layanan tersebut tidak dapat diproses di gerai keliling ini. Untuk kebutuhan administrasi lima tahunan tersebut, pemohon tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat induk terdekat agar dapat melalui prosedur pengecekan fisik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum menggelar layanan akhir pekan di delapan titik Detabek, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah beroperasi secara maksimal pada hari-hari kerja sebelumnya. Melalui unggahan resmi di akun X (Twitter) Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama pengguna @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa kepolisian membuka Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu (29/7) dan Kamis (30/7). Selanjutnya, Polda Metro Jaya kembali menggelar Samsat Keliling di 14 lokasi Jadetabek pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Layanan pada hari-hari tersebut tersedia di sejumlah lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk di kawasan Lapangan Banteng, Citraland, hingga Depok.
Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Mulai Diusut Polda Metro Jaya

Di samping penyediaan layanan Samsat Keliling, pemerintah daerah juga terus berupaya memberikan berbagai kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat luas. Sebagai contoh, para pengunjung pameran Jakarta Fair 2026 dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung di lokasi acara berkat adanya kolaborasi strategis antara Bank Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Kabar baik lainnya juga datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang secara resmi telah menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Terkait dengan perkembangan regulasi perpajakan di masa mendatang, pemerintah daerah kini tengah bersiap menyambut kebijakan baru untuk kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merespons positif rencana penerapan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diproyeksikan akan semakin banyak digunakan oleh masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan akan mengatur pajak kendaraan listrik sesudah peraturan menteri dalam negeri, yakni Permendagri 11/2026, resmi diterbitkan. Besaran tarif pajak untuk kendaraan listrik tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.






