Berita Viral Terkini

Jamwas Tegaskan Pelimpahan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum Kuat

Ding Anyi ApuiPublished 26 Jul 2026 - 04.350 Reads
Bagikan WhatsAppX
Jamwas Tegaskan Pelimpahan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum Kuat
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Debat mengenai legalitas pelimpahan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung akhirnya mendapat jawaban terang. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, meluruskan polemik publik tersebut dengan menegaskan bahwa langkah transfer berkas ini sepenuhnya sah secara hukum. Ia menepis anggapan dari berbagai pihak yang menilai bahwa perpindahan penanganan perkara antarlembaga penegak hukum tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas di Indonesia.

Rudi, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim 9, menjelaskan bahwa mekanisme pelimpahan seperti ini bukanlah hal baru dalam sejarah penegakan hukum di tanah air. Ia merujuk pada penanganan megakorupsi PT Asabri sebagai contoh nyata yang pernah menggunakan skema serupa sebelumnya. Ketika masih bertugas di Direktorat Penyidikan Jampidsus, Rudi sendiri yang menerima pelimpahan berkas perkara Asabri dari Polda Metro Jaya. Pengalaman masa lalu itulah yang kini menjadi salah satu acuan utama dalam menerapkan prosedur yang sama untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat ini.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Menurut Rudi, kunci dari keabsahan proses ini terletak pada status kedua lembaga yang sama-sama memegang mandat sebagai penyidik korupsi. Baik penyidik Polri maupun penyidik Kejaksaan Agung memiliki kewenangan setara dalam mengusut kejahatan kerah putih. Namun, penanganan di bawah atap Kejaksaan Agung dinilai jauh lebih taktis dan efektif. Hal ini dikarenakan lembaga kejaksaan memegang peran ganda, yakni sebagai penyidik sekaligus penuntut umum. Dengan demikian, potensi bolak-balik berkas perkara yang kerap menghambat penuntasan kasus korupsi dapat dipangkas demi kepastian hukum yang lebih cepat.

Dalam implementasi teknisnya, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan asesmen mendalam terhadap tiga perkara korupsi hasil limpahan dari Kortas Tipikor Polri serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hasil telaah menunjukkan adanya keterkaitan yang sangat erat di antara ketiga perkara tersebut. Untuk menyatukan konstruksi hukumnya, penyidik akhirnya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU yang baru. Rudi menegaskan bahwa langkah penggabungan alat bukti ini tidak akan menghapus perkara korupsi yang sudah berjalan, melainkan justru memperjelas aliran dana hasil kejahatan tersebut secara menyeluruh.

Also Read

Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Ke depan, penanganan kasus ini dipastikan masih akan berkembang secara dinamis. Rudi menyatakan bahwa jika dalam proses penggeledahan atau pemeriksaan saksi-saksi berikutnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada tindak pidana lain, maka penyidik tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya. Kendati perkara ini kini sepenuhnya berada di bawah komando Kejaksaan Agung, kolaborasi dan sinergi erat dengan pihak kepolisian tetap dipertahankan demi menjaga transparansi serta mempercepat penyelesaian perkara sesuai amanat undang-undang.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca