Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Jamwas Tegaskan Pelimpahan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum Kuat

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 26 Jul 2026 - 04.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jamwas Tegaskan Pelimpahan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum Kuat
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Debat mengenai legalitas pelimpahan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung akhirnya mendapat jawaban terang. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, meluruskan polemik publik tersebut dengan menegaskan bahwa langkah transfer berkas ini sepenuhnya sah secara hukum. Ia menepis anggapan dari berbagai pihak yang menilai bahwa perpindahan penanganan perkara antarlembaga penegak hukum tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas di Indonesia.

Rudi, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim 9, menjelaskan bahwa mekanisme pelimpahan seperti ini bukanlah hal baru dalam sejarah penegakan hukum di tanah air. Ia merujuk pada penanganan megakorupsi PT Asabri sebagai contoh nyata yang pernah menggunakan skema serupa sebelumnya. Ketika masih bertugas di Direktorat Penyidikan Jampidsus, Rudi sendiri yang menerima pelimpahan berkas perkara Asabri dari Polda Metro Jaya. Pengalaman masa lalu itulah yang kini menjadi salah satu acuan utama dalam menerapkan prosedur yang sama untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat ini.

Baca Juga

Polisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur Udara

Polisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur Udara

Menurut Rudi, kunci dari keabsahan proses ini terletak pada status kedua lembaga yang sama-sama memegang mandat sebagai penyidik korupsi. Baik penyidik Polri maupun penyidik Kejaksaan Agung memiliki kewenangan setara dalam mengusut kejahatan kerah putih. Namun, penanganan di bawah atap Kejaksaan Agung dinilai jauh lebih taktis dan efektif. Hal ini dikarenakan lembaga kejaksaan memegang peran ganda, yakni sebagai penyidik sekaligus penuntut umum. Dengan demikian, potensi bolak-balik berkas perkara yang kerap menghambat penuntasan kasus korupsi dapat dipangkas demi kepastian hukum yang lebih cepat.

Dalam implementasi teknisnya, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan asesmen mendalam terhadap tiga perkara korupsi hasil limpahan dari Kortas Tipikor Polri serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hasil telaah menunjukkan adanya keterkaitan yang sangat erat di antara ketiga perkara tersebut. Untuk menyatukan konstruksi hukumnya, penyidik akhirnya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU yang baru. Rudi menegaskan bahwa langkah penggabungan alat bukti ini tidak akan menghapus perkara korupsi yang sudah berjalan, melainkan justru memperjelas aliran dana hasil kejahatan tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Ke depan, penanganan kasus ini dipastikan masih akan berkembang secara dinamis. Rudi menyatakan bahwa jika dalam proses penggeledahan atau pemeriksaan saksi-saksi berikutnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada tindak pidana lain, maka penyidik tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya. Kendati perkara ini kini sepenuhnya berada di bawah komando Kejaksaan Agung, kolaborasi dan sinergi erat dengan pihak kepolisian tetap dipertahankan demi menjaga transparansi serta mempercepat penyelesaian perkara sesuai amanat undang-undang.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPolriKorupsiJamwas

Berita Terbaru Lainnya

Harga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap