Data pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK untuk periode Januari sampai Juni 2026 telah dirilis. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Satu Data Kemnaker pada Minggu (2/8), Provinsi Jawa Barat dan Banten tercatat sebagai dua wilayah dengan jumlah pekerja terdampak paling banyak di Indonesia. Secara keseluruhan, total pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja dari awal tahun hingga bulan Juni 2026 mencapai 32.389 orang. Angka kumulatif ini tersebar di berbagai provinsi di seluruh Indonesia dengan besaran yang bervariasi.
Pergerakan data pemutusan hubungan kerja dari bulan ke bulan sepanjang paruh pertama tahun 2026 memperlihatkan jumlah yang dinamis. Pada awal tahun, tepatnya di bulan Januari 2026, tercatat sebanyak 5.898 pekerja terdampak PHK. Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tersebut kemudian mengalami peningkatan pada bulan Februari 2026, yang mencapai 7.692 pekerja. Memasuki bulan Maret 2026, angka pemutusan hubungan kerja tercatat sebanyak 6.593 pekerja.
Pada bulan April 2026, jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja kembali tercatat di angka 6.982 pekerja. Penurunan jumlah pekerja yang terkena PHK baru mulai terlihat pada bulan Mei 2026, dengan catatan sebanyak 4.636 pekerja terdampak. Penurunan tersebut terus berlanjut hingga bulan Juni 2026. Khusus di bulan Juni 2026, terdapat 588 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, menjadikannya bulan dengan jumlah paling sedikit jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya selama semester pertama tahun tersebut.
Serial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Ditinjau dari sebaran wilayah, Jawa Barat menempati urutan pertama sebagai provinsi dengan jumlah kasus pemutusan hubungan kerja tertinggi. Di provinsi ini, terdapat 6.727 pekerja yang dilaporkan terkena PHK sepanjang periode tersebut. Menyusul di tempat kedua adalah Provinsi Banten dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 3.782 orang. Selanjutnya, Provinsi Jawa Timur mencatatkan angka sebanyak 2.851 pekerja, diikuti oleh DKI Jakarta dengan 2.436 pekerja, dan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 2.205 pekerja.
Di luar Pulau Jawa, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sumatera juga melaporkan angka pemutusan hubungan kerja yang tercatat di dalam Satu Data Kemnaker. Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan sebanyak 2.314 pekerja yang terkena PHK, sementara Provinsi Kalimantan Timur memiliki 2.204 pekerja terdampak. Di wilayah Sumatera, Provinsi Sumatera Utara melaporkan 1.651 pekerja, diikuti oleh Provinsi Sumatera Selatan dengan 1.172 pekerja. Terdapat pula Provinsi Riau dengan 513 pekerja, Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 462 pekerja, dan Provinsi Jambi dengan 453 pekerja terdampak.
Menengok Mall Rongsok Depok, Surga Barang Bekas dan Benda Jadul

Data tersebut juga merinci wilayah lainnya seperti Provinsi Sulawesi Selatan yang mencatatkan 1.387 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja. Provinsi Sulawesi Tenggara menyusul dengan 429 pekerja, dan Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 418 pekerja. Di wilayah lainnya, Provinsi Sumatera Barat memiliki 387 pekerja terdampak, Provinsi Lampung sebanyak 313 pekerja, serta Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencatatkan 305 pekerja. Selain itu, Provinsi Aceh tercatat memiliki 153 pekerja yang terkena PHK pada periode yang sama.
Untuk wilayah-wilayah lainnya di Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat melaporkan sebanyak 140 pekerja terdampak PHK, Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 88 pekerja, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan 71 pekerja. Di kawasan timur Indonesia, Provinsi Papua Barat mencatatkan 66 pekerja, Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 52 pekerja, Provinsi Maluku Utara dengan 43 pekerja, Provinsi Papua sebanyak 39 pekerja, dan Provinsi Maluku sebanyak 38 pekerja. Terakhir, Provinsi Gorontalo menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terdampak paling sedikit dalam daftar tersebut, yakni sebanyak 32 pekerja.






