Di balik ingar-bingar musik dan gemerlap lampu tempat hiburan malam di Jakarta, sebuah tren berbahaya bersembunyi di balik benda yang tampak sepele, yakni balon kecil. Balon-balon ini bukanlah dekorasi pesta biasa, melainkan medium untuk menghisap gas nitrous oxide (N2O) yang dikemas dalam tabung bermerek Whip Pink. Fenomena penyalahgunaan gas yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan medis atau kuliner ini akhirnya berhasil dihentikan oleh jajaran Bareskrim Polri melalui serangkaian investigasi dan penggerebekan yang membongkar rantai pasokannya dari hulu ke hilir.
Jejak peredaran gas ini mulai terendus ketika aparat kepolisian menyadari maraknya penyalahgunaan produk Whip Pink di tengah masyarakat. Untuk membongkar jaringan ini, Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Eko Hadi Santoso melakukan taktik pembelian terselubung. Strategi ini terbukti efektif untuk memetakan jalur distribusi dan menemukan titik pengambilan barang. Penyelidikan tersebut membawa petugas pada sebuah fakta mengejutkan bahwa produk ini secara sengaja didistribusikan ke berbagai kelab malam, dibuktikan dengan temuan bukti transaksi berupa kuitansi penjualan dari PT SSS ke sejumlah tempat hiburan.
Kombes Zulkarnain Harahap, selaku Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pada akhir Juli 2026 membeberkan bahwa peruntukan gas tersebut sudah melenceng jauh dari semestinya. Di tempat-tempat hiburan, tabung Whip Pink disediakan agar gasnya bisa dipindahkan ke dalam balon-balon kecil sebelum dihisap oleh para pengunjung untuk mendapatkan sensasi tertentu. Ironisnya, tren berbahaya ini tidak hanya terbatas di ruang-ruang tertutup kelab malam. Pihak kepolisian juga menemukan bahwa beberapa individu membeli produk tersebut secara mandiri, yang sayangnya turut dipicu oleh beredarnya konten tutorial cara penggunaan gas Whip Pink di berbagai platform media sosial.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Operasi penindakan besar-besaran kemudian dieksekusi pada pertengahan April 2026. Aparat menggerebek dua lokasi krusial yang menjadi jantung produksi sindikat ini, yaitu sebuah ruko di kawasan Kemayoran dan sebuah gudang yang terletak di Jalan Rajawali Selatan Raya, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sebuah proses pemindahan gas berskala industri. Mesin-mesin pengisi digunakan untuk menyuntikkan gas N2O dari tabung raksasa berkapasitas 27 kilogram, 30 kilogram, hingga 32 kilogram ke dalam tabung-tabung kecil Whip Pink yang siap edar, dengan variasi ukuran mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram.
Penggerebekan tersebut tidak hanya menyita ratusan tabung siap jual, tetapi juga mengamankan para pekerja di lapangan. Polisi awalnya menangkap seorang pria paruh baya berinisial SU yang bertugas sebagai penjaga stok dan pengirim barang, sebelum akhirnya meringkus empat karyawan produksi lainnya yakni ST, Sul, Sup, dan AS. Jaringan ini ternyata dikelola dengan cukup rapi, terbukti dengan ditangkapnya seorang wanita berinisial E di sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur, yang berperan khusus mengurus administrasi dan akuntansi penjualan.
Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Babak akhir dari operasi pemberantasan ini berpuncak pada penetapan dua petinggi pabrik sebagai tersangka utama. Pada akhir Juli 2026, Bareskrim Polri resmi memanggil dan memeriksa Andy Hioe serta Jasen Hioe, yang diduga kuat sebagai bos di balik operasi pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat tersebut. Keduanya kini harus berhadapan dengan hukum karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang sama sekali tidak memenuhi standar keamanan, menutup lembaran kelam peredaran gas berbahaya di kancah hiburan malam ibu kota.






