Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan salah satu pegawainya yang berasal dari unsur Kepolisian dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Perkara ini turut menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Kasus tersebut menyoroti bagaimana oknum di dalam lembaga antirasuah diduga memanfaatkan informasi internal demi meraup keuntungan pribadi. Setelah menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti, penyidik KPK secara resmi telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026), memaparkan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto yang merupakan ayah dari Dias, serta seorang pihak swasta bernama Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati. Keterlibatan Setya Budi Dias Oktavianto menjadi sorotan karena ia berstatus sebagai staf administrasi di KPK yang berstatus perbantuan dari instansi Kepolisian.
Budi menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemalang ini dibagi menjadi dua klaster utama oleh tim penyidik. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap jajaran di bawahnya di lingkungan pemerintah daerah serta sejumlah pihak swasta. Sementara itu, klaster kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang itu sendiri.
Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menguraikan lebih lanjut mengenai modus operandi pada klaster kedua. Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diyakini bekerja sama untuk mencari keuntungan dari perkara yang tengah diselidiki oleh KPK. Sebagai staf administrasi, Dias sedikit banyak mengetahui proses jalannya administrasi di KPK dan kemudian membocorkan informasi tersebut kepada ayahnya. Informasi rahasia mengenai adanya penanganan perkara di Kabupaten Pemalang itulah yang kemudian dijadikan sarana oleh Lilik untuk memeras sang bupati.
Lilik memanfaatkan nama anaknya serta posisi pekerjaan Dias di KPK untuk menekan Bupati Pemalang. Taufik menjelaskan bahwa Lilik awalnya bertemu dengan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Dalam pertemuan tersebut, Lilik memberikan informasi kepada Anom bahwa ada penanganan perkara yang sedang berjalan di Kabupaten Pemalang. Lilik bahkan mengiming-imingi bahwa perkara tersebut bisa diselesaikan. Untuk meyakinkan bupati, Lilik menunjukkan bukti bahwa ia benar-benar memiliki anak yang bekerja di KPK, serta memperlihatkan dokumen-dokumen administrasi penanganan perkara di Pemalang. Informasi dan dokumen inilah yang digunakan oleh Lilik sebagai dasar untuk melakukan permintaan sejumlah uang kepada Anom Widiyantoro.
Dari tindakan pemerasan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut disita oleh penyidik dalam keadaan masih utuh di dalam tas saat berada di rumah Lilik Budi Suprianto. Menurut Taufik, uang miliaran rupiah tersebut belum sempat didistribusikan kepada Dias. Meskipun belum ada aliran dana dari uang Rp 1,2 miliar tersebut ke tangan Dias, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka karena penyidik menemukan fakta bahwa Dias diketahui sering menerima aliran uang dari ayahnya pada waktu-waktu sebelumnya. KPK juga memastikan akan mengusut lebih dalam kemungkinan praktik serupa dilakukan oleh ayah dan anak tersebut di wilayah lain.
Demi Persija vs Persib, The Jakmania Rela Datang dari Luar Jakarta

Menanggapi keterlibatan pegawainya dalam kasus ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Setyo berjanji akan melakukan evaluasi internal secara mendalam agar kasus serupa tidak kembali terulang. Ia menilai kejadian ini sebagai bahan introspeksi terkait sistem keamanan data dan informasi di KPK, yang berdampak pada moral, mental, dan kinerja lembaga.
Sebagai langkah antisipasi, salah satu strategi yang disiapkan oleh KPK adalah memperketat akses terhadap dokumen penanganan perkara, mulai dari tingkat penyelidik hingga pimpinan. Tujuannya agar kerahasiaan tetap terjaga dan dokumen tidak dapat dilihat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. KPK akan memastikan setiap akses dokumen memiliki catatan riwayat atau log yang jelas. Catatan tersebut akan memuat informasi mengenai siapa saja yang melihat dokumen, pada jam berapa, dan berapa lama akses dilakukan. Dengan sistem pelacakan tersebut, pimpinan KPK dapat menelusuri secara pasti di mana kebocoran terjadi apabila ada administrasi atau prosedur yang dilanggar.






