Pelarian narapidana kasus narkotika, Bayu Wicaksono alias Encek, resmi berakhir setelah dua tahun menjadi buronan lintas negara. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dan memulangkan pria yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, tersebut ke Indonesia.
Encek ditangkap aparat di daerah Tachileik, kawasan perbatasan yang menghubungkan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026. Setelah diamankan di Myanmar, terpidana langsung dipulangkan ke Tanah Air dan dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Rute Pelarian dan Kendali Jaringan Narkoba
Jejak pelarian Encek bermula saat ia meloloskan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana pada 21 April 2024. Setelah berhasil keluar dari lingkungan lapas di Lampung Timur, ia meninggalkan wilayah Indonesia dan menyeberang ke Malaysia.
Pelarian tersebut kemudian berlanjut ke Thailand sebelum akhirnya ia menyeberang dan bersembunyi di Myanmar. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengungkapkan bahwa selama berada dalam pelarian di Malaysia, Encek tidak menghentikan aktivitas ilegalnya. Ia tercatat masih terus mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu (methamphetamine) di jaringan lintas negara.
Kebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA Malang

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterangan Encek guna mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga turut membantu, mendanai, atau memfasilitasi pelariannya ke luar negeri selama dua tahun terakhir.






