Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pengeroyokan, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan di Lapas Cikarang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan di Lapas Cikarang
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara resmi menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY). Penahanan terhadap figur publik tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pengeroyokan. Langkah hukum ini dieksekusi setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pelimpahan tahap kedua, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti, dari tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi pada hari Rabu (29/7). Saat ini, Nyumarno telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang guna menjalani masa penahanan. Dalam kasus ini, ia tidak ditahan sendirian, melainkan bersama dua orang tersangka lainnya yang masing-masing berinisial EB dan B.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
Proses pemindahan para tersangka menuju kendaraan tahanan setelah pemeriksaan di kejaksaan turut menjadi sorotan. Nyumarno, yang berdasarkan informasi sebelumnya telah diberhentikan dari keanggotaan partai PDI Perjuangan, terlihat berjalan menuju mobil tahanan dengan mengenakan pakaian berupa kaos polo berwarna hitam. Berbeda dengan kelaziman prosedur tahanan pada umumnya, Nyumarno tidak tampak mengenakan rompi tahanan. Kondisi serupa juga berlaku bagi dua tersangka lainnya, yakni EB dan B, yang sama-sama tidak memakai rompi khusus tahanan. Selain itu, kedua tangan Nyumarno maupun kedua rekannya tidak dalam keadaan terborgol saat digiring oleh petugas. Kendati demikian, penjagaan tetap dilakukan, di mana sejumlah petugas yang berdiri tepat di belakang Nyumarno terlihat memegang tali pengikat atau cable ties berwarna merah.

Terkait dengan perkembangan penanganan perkara ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, memberikan penjelasan resmi. Ia mengonfirmasi bahwa sebelum proses pelimpahan tahap kedua dilaksanakan, seluruh kelengkapan berkas penyidikan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap secara hukum. Fajar Gigih Wibowo menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan tanggung jawab secara penuh atas para tersangka, yakni NY, EB, dan B, beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Baca Juga

Wakil Presiden Gibran Tinjau Pabrik Motor Listrik di Banten, Dorong Sinergi Pendidikan dan Industri

Wakil Presiden Gibran Tinjau Pabrik Motor Listrik di Banten, Dorong Sinergi Pendidikan dan Industri

Lebih lanjut, Fajar Gigih Wibowo menerangkan mengenai durasi dan dasar hukum penahanan para tersangka. Ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, yang terhitung mulai tanggal 29 Juli 2026. Keputusan untuk melakukan penahanan ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum memverifikasi identitas masing-masing tersangka serta memastikan kelengkapan seluruh barang bukti yang diserahkan oleh penyidik. Penahanan selama 20 hari tersebut merupakan langkah yang diambil oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut penjelasan pihak kejaksaan, penahanan terhadap Nyumarno, EB, dan B telah memenuhi persyaratan secara objektif maupun subjektif sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana. Penahanan ini perlu dilakukan karena pihak penyidik menilai bahwa telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat para tersangka. Selain itu, pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka memiliki ancaman hukuman yang tergolong tinggi, sehingga penahanan dianggap sebagai langkah yang proporsional.

Setelah pelimpahan tahap kedua ini selesai, perkara pengeroyokan tersebut secara resmi memasuki tahapan penuntutan. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kejaksaan adalah mempersiapkan kelengkapan administrasi peradilan. Jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan secara teliti. Apabila surat dakwaan tersebut telah rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar kasus ini dapat segera disidangkan dan dibuktikan di meja hijau.

Baca Juga

Warga Inggris Gunakan Tabungan untuk Bertahan di Tengah Lonjakan Harga Energi dan Perang Timur Tengah

Warga Inggris Gunakan Tabungan untuk Bertahan di Tengah Lonjakan Harga Energi dan Perang Timur Tengah

Kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat mantan anggota legislatif ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi pada bulan Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut mengambil lokasi di area sebuah restoran yang terletak di kawasan Desa Cibatu, Cikarang Selatan. Pada saat kejadian, Nyumarno beserta tersangka lainnya diduga kuat melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria. Tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh adanya kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat di lokasi kejadian.

Atas perbuatan yang diduga mereka lakukan, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman sanksi pidana yang berat. Pihak berwenang menjerat ketiganya dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, tersangka Nyumarno beserta EB dan B terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun atau bahkan lebih.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pengeroyokanKejaksaan Negeri Kabupaten BekasiNyumarnoLapas CikarangDPRD Kabupaten BekasiPolres Metro Bekasi

Berita Terbaru Lainnya

Mengenal Fitur Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas di Ponsel Android dan iPhoneKemenkum Sulbar Edukasi Siswa SMA Negeri 3 Mamuju untuk Cegah Pernikahan DiniSistem Koperasi Kakao Jembrana Stabilkan Harga Panen dan Tembus Pasar EksporDominasi Pria di Pasar Kripto Indonesia dan Tingginya Kesadaran Risiko Investor PerempuanIHSG Bangkit Usai Melemah Enam Hari Beruntun, Asing Catat Beli Bersih Rp262 MiliarRugi Bersih AirAsia Indonesia Membengkak Jadi Rp 1,45 Triliun pada Semester I-2026Wakil Presiden Gibran Tinjau Pabrik Motor Listrik di Banten, Dorong Sinergi Pendidikan dan IndustriWarga Inggris Gunakan Tabungan untuk Bertahan di Tengah Lonjakan Harga Energi dan Perang Timur Tengah

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap