Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pengeroyokan, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan di Lapas Cikarang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.31 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan di Lapas Cikarang
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara resmi menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY). Penahanan terhadap figur publik tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pengeroyokan. Langkah hukum ini dieksekusi setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pelimpahan tahap kedua, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti, dari tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi pada hari Rabu (29/7). Saat ini, Nyumarno telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang guna menjalani masa penahanan. Dalam kasus ini, ia tidak ditahan sendirian, melainkan bersama dua orang tersangka lainnya yang masing-masing berinisial EB dan B.

Proses pemindahan para tersangka menuju kendaraan tahanan setelah pemeriksaan di kejaksaan turut menjadi sorotan. Nyumarno, yang berdasarkan informasi sebelumnya telah diberhentikan dari keanggotaan partai PDI Perjuangan, terlihat berjalan menuju mobil tahanan dengan mengenakan pakaian berupa kaos polo berwarna hitam. Berbeda dengan kelaziman prosedur tahanan pada umumnya, Nyumarno tidak tampak mengenakan rompi tahanan. Kondisi serupa juga berlaku bagi dua tersangka lainnya, yakni EB dan B, yang sama-sama tidak memakai rompi khusus tahanan. Selain itu, kedua tangan Nyumarno maupun kedua rekannya tidak dalam keadaan terborgol saat digiring oleh petugas. Kendati demikian, penjagaan tetap dilakukan, di mana sejumlah petugas yang berdiri tepat di belakang Nyumarno terlihat memegang tali pengikat atau cable ties berwarna merah.

Terkait dengan perkembangan penanganan perkara ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, memberikan penjelasan resmi. Ia mengonfirmasi bahwa sebelum proses pelimpahan tahap kedua dilaksanakan, seluruh kelengkapan berkas penyidikan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap secara hukum. Fajar Gigih Wibowo menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan tanggung jawab secara penuh atas para tersangka, yakni NY, EB, dan B, beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Baca Juga

Serial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Serial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Lebih lanjut, Fajar Gigih Wibowo menerangkan mengenai durasi dan dasar hukum penahanan para tersangka. Ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, yang terhitung mulai tanggal 29 Juli 2026. Keputusan untuk melakukan penahanan ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum memverifikasi identitas masing-masing tersangka serta memastikan kelengkapan seluruh barang bukti yang diserahkan oleh penyidik. Penahanan selama 20 hari tersebut merupakan langkah yang diambil oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut penjelasan pihak kejaksaan, penahanan terhadap Nyumarno, EB, dan B telah memenuhi persyaratan secara objektif maupun subjektif sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana. Penahanan ini perlu dilakukan karena pihak penyidik menilai bahwa telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat para tersangka. Selain itu, pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka memiliki ancaman hukuman yang tergolong tinggi, sehingga penahanan dianggap sebagai langkah yang proporsional.

Setelah pelimpahan tahap kedua ini selesai, perkara pengeroyokan tersebut secara resmi memasuki tahapan penuntutan. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kejaksaan adalah mempersiapkan kelengkapan administrasi peradilan. Jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan secara teliti. Apabila surat dakwaan tersebut telah rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar kasus ini dapat segera disidangkan dan dibuktikan di meja hijau.

Baca Juga

Basarnas Sebut Bangkai KM Virgo Masih Bergerak Akibat Ruang Kosong di Kapal

Basarnas Sebut Bangkai KM Virgo Masih Bergerak Akibat Ruang Kosong di Kapal

Kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat mantan anggota legislatif ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi pada bulan Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut mengambil lokasi di area sebuah restoran yang terletak di kawasan Desa Cibatu, Cikarang Selatan. Pada saat kejadian, Nyumarno beserta tersangka lainnya diduga kuat melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria. Tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh adanya kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat di lokasi kejadian.

Atas perbuatan yang diduga mereka lakukan, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman sanksi pidana yang berat. Pihak berwenang menjerat ketiganya dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, tersangka Nyumarno beserta EB dan B terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun atau bahkan lebih.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pengeroyokanKejaksaan Negeri Kabupaten BekasiNyumarnoLapas CikarangDPRD Kabupaten BekasiPolres Metro Bekasi

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja AmpatHari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir TawonSerial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap