Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara resmi menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY). Penahanan terhadap figur publik tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pengeroyokan. Langkah hukum ini dieksekusi setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pelimpahan tahap kedua, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti, dari tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi pada hari Rabu (29/7). Saat ini, Nyumarno telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang guna menjalani masa penahanan. Dalam kasus ini, ia tidak ditahan sendirian, melainkan bersama dua orang tersangka lainnya yang masing-masing berinisial EB dan B.








