Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai memiliki peluang besar untuk diperkuat sebagai entitas ekonomi yang terhubung langsung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta. Kemitraan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, melainkan bertransformasi menjadi kerja sama bisnis yang berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyampaikan pandangan tersebut menyusul kunjungan kerja spesifik di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (28/8/2026). Agenda tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koperasi, Universitas Hasanuddin, pengurus KDKMP, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Dinas Koperasi Sulawesi Selatan, dan perwakilan BUMN.
Dalam keterangannya pada Ahad (30/8/2026), Nurdin menjelaskan bahwa pengembangan KDKMP merupakan langkah nyata dalam menerjemahkan prinsip ekonomi gotong royong yang diamanatkan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan koperasi berbasis desa dan kelurahan ini diposisikan sebagai wadah penggerak kekuatan ekonomi rakyat.
Abu Vulkanis Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, PAM Jaya Pastikan Air Aman

Pergeseran dari Skema CSR Menuju Kerja Sama Bisnis
Nurdin menyoroti pola hubungan antara koperasi, BUMN, dan pelaku usaha swasta yang selama ini lebih banyak sebatas imbauan moral atau pemberian dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, pola tersebut perlu diubah menjadi kerja sama komersial yang saling menguntungkan.
Semangat kekeluargaan dalam perkoperasian dapat diwujudkan melalui dua pilar. Pertama, kerja sama internal di antara para anggota koperasi. Kedua, kerja sama eksternal yang menghubungkan koperasi dengan pelaku usaha di luar ekosistemnya, terutama korporasi milik negara dan swasta.
Pertamina Sebut tak Ada Komplain Signifikan dari Pengguna B50

Agar kemitraan strategis ini memiliki dasar hukum yang mengikat, Nurdin mengusulkan agar kewajiban kerja sama bisnis tersebut dirumuskan secara tegas dalam paket regulasi nasional. Hal itu mencakup ketentuan dalam UU Perkoperasian yang baru, UU BUMN, hingga UU Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Langkah integrasi KDKMP dengan dunia usaha dinilai tepat waktu di tengah pelaksanaan agenda Ekonomi Konstitusi oleh Presiden Prabowo, seiring peran Danantara dalam mengoptimalkan seluruh BUMN sebagai mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.






