Kebijakan baru yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai kewajiban bagi industri gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu sendiri tengah menjadi sorotan. Langkah strategis yang ditujukan untuk mendukung pencapaian swasembada gula nasional ini mendapatkan tanggapan kritis dari pelaku usaha tani. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) secara tegas menilai bahwa aturan kewajiban tanam tebu bagi pabrik rafinasi tersebut akan sulit untuk direalisasikan dalam waktu dekat. Penilaian ini didasarkan pada berbagai kendala fundamental yang masih terjadi di lapangan.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTRI, Soemitro Samadikoen, menguraikan sejumlah catatan penting terkait kebijakan tersebut melalui sebuah siaran pers yang diterbitkan pada Senin, 3 Agustus 2026. Menurut pandangan Soemitro, tantangan terbesar yang langsung dihadapi dalam implementasi kebijakan ini adalah masalah ketersediaan lahan. Guna memenuhi target pemerintah, hitungan di lapangan menunjukkan bahwa diperlukan tambahan lahan tebu seluas 700.000 hektare. Ia menyoroti realisasi penyiapan lahan seluas itu, mengingat proses ini tidak sekadar berfokus pada kegiatan menanam semata.
Target pemerintah terkait produksi gula ini memang terbilang sangat progresif. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sasaran agar Indonesia mampu mencapai status swasembada gula nasional dalam kurun waktu dua tahun. Untuk merealisasikan proyek swasembada gula tersebut, pemerintah disebutkan telah mengalokasikan anggaran khusus yang berkisar antara Rp30 triliun hingga Rp40 triliun, yang difokuskan pada program perluasan lahan tebu. Kementerian Pertanian sendiri terus berupaya mempercepat langkah swasembada ini melalui penguatan program pengembangan tebu rakyat.
Namun demikian, rencana perluasan lahan tebu di beberapa daerah dinilai masih menghadapi tantangan besar. Soemitro menyoroti secara khusus rencana pengembangan perkebunan tebu di kawasan Merauke yang menurutnya tidak realistis sejak awal dicanangkan. Faktor minimnya infrastruktur pendukung di wilayah tersebut diidentifikasi sebagai hambatan utama yang dapat mengganggu kelancaran operasional perkebunan. Selain masalah lahan, kendala teknis dari sisi pabrik juga menjadi persoalan krusial. Secara teknis operasional, pabrik gula rafinasi di Indonesia tidak dirancang untuk mengolah tebu segar secara langsung.
AHY Beberkan Ada Sekitar 7.000 Kawasan Kumuh Tersebar di Indonesia

Selama beroperasi, pabrik-pabrik rafinasi tersebut mengandalkan bahan baku berupa gula mentah atau gula setengah jadi yang didapatkan melalui proses impor. Apabila diwajibkan menggunakan tebu segar, hasil panen tersebut harus diproses terlebih dahulu menjadi gula setengah jadi sebelum dapat dimasukkan ke dalam lini produksi pabrik rafinasi. Desain industri rafinasi ini juga terlihat dari pemilihan lokasi pabrik yang mayoritas berada di wilayah pesisir. Tata letak ini memang ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam proses logistik impor bahan baku, bukan untuk memfasilitasi pengolahan hasil panen dari perkebunan domestik.
Di samping persoalan lahan dan infrastruktur pabrik, APTRI juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap aspek produktivitas tanaman tebu. Soemitro menyarankan agar pemerintah tidak hanya terpaku pada upaya perluasan lahan baru, tetapi juga fokus dalam meningkatkan produktivitas lahan yang sudah ada. Penurunan kualitas budidaya tebu nasional terlihat dari merosotnya angka rendemen. Pada era 1930-an, angka rendemen tebu di Indonesia mampu mencapai level belasan persen. Namun saat ini, angka tersebut turun dan hanya berada di kisaran 6 hingga 7 persen.
Kondisi penurunan produktivitas ini dinilai cukup memprihatinkan, mengingat Indonesia pada masa lalu pernah memiliki pusat riset gula yang sangat maju yang berlokasi di Pasuruan. Untuk mengatasi masalah produktivitas ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada para petani berupa penyediaan benih unggul, dukungan riset, akses pupuk yang terjangkau, serta penerapan teknologi budidaya modern. Tanpa adanya dukungan fundamental tersebut, tingkat produktivitas perkebunan tebu domestik diprediksi akan tetap rendah.
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 8.004 T pada Juli 2026

Sementara itu, berbagai instansi dan perusahaan lintas sektor terus menjalin kolaborasi untuk mendongkrak kapasitas industri gula. PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) telah mematok target volume tebu tergiling secara nasional pada tahun 2026 dapat mencapai 14,5 juta ton, dengan rata-rata rendemen sebesar 7,5 persen. Di tingkat daerah, Jawa Timur terus memacu swasembada gula nasional melalui penerapan strategi bongkar ratoon tebu. Upaya pendampingan di lapangan juga melibatkan unsur TNI Angkatan Udara yang bekerja sama dengan SGN, perusahaan swasta, dan asosiasi petani tebu.
Di sektor lain, Dewan Energi Nasional turut memberikan rekomendasi pemanfaatan tetes tebu sebagai bahan baku alternatif untuk bioetanol, mengingat produksinya yang berlebih dan dinilai tidak mengganggu ketahanan pangan nasional. Menghadapi dinamika yang kompleks ini, APTRI mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pelaku industri. Diskusi sebelum menerapkan kebijakan wajib tanam tebu bagi pabrik rafinasi dinilai krusial untuk mencegah ketimpangan antara regulasi dengan realitas di lapangan.






