Kebijakan baru yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai kewajiban bagi industri gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu sendiri tengah menjadi sorotan. Langkah strategis yang ditujukan untuk mendukung pencapaian swasembada gula nasional ini mendapatkan tanggapan kritis dari pelaku usaha tani. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) secara tegas menilai bahwa aturan kewajiban tanam tebu bagi pabrik rafinasi tersebut akan sulit untuk direalisasikan dalam waktu dekat. Penilaian ini didasarkan pada berbagai kendala fundamental yang masih terjadi di lapangan.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTRI, Soemitro Samadikoen, menguraikan sejumlah catatan penting terkait kebijakan tersebut melalui sebuah siaran pers yang diterbitkan pada Senin, 3 Agustus 2026. Menurut pandangan Soemitro, tantangan terbesar yang langsung dihadapi dalam implementasi kebijakan ini adalah masalah ketersediaan lahan. Guna memenuhi target pemerintah, hitungan di lapangan menunjukkan bahwa diperlukan tambahan lahan tebu seluas 700.000 hektare. Ia menyoroti realisasi penyiapan lahan seluas itu, mengingat proses ini tidak sekadar berfokus pada kegiatan menanam semata.








