Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Jelaskan Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink

Uria KilaDiterbitkan 26 Jul 2026 - 16.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Jelaskan Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Momen penahanan seorang pejabat tinggi hukum selalu menarik perhatian publik, terlebih jika sosok tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke tahanan. Namun, pemandangan berbeda terlihat saat proses pemindahan tersangka pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Alih-alih mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi ciri khas Kejaksaan Agung, Febrie justru keluar dari gedung dengan mengenakan kemeja batik biasa. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai perlakuan terhadap mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.

Kejanggalan penampilan Febrie saat digiring ke mobil tahanan segera direspons oleh pihak Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik melalui media. Rudi berdalih bahwa ketiadaan rompi tahanan pada tubuh Febrie murni disebabkan oleh situasi yang terburu-buru. Menurut penjelasannya, proses administrasi dan persiapan pemindahan yang berlangsung hingga larut malam membuat petugas tidak sempat memakaikan atribut wajib bagi tahanan tersebut.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Setelah keluar dari gedung Kejaksaan Agung tanpa rompi pink, Febrie langsung diarahkan menuju mobil tahanan yang sudah bersiap. Dia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penahanan awal ini akan dilakukan selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan tersangka pada Jumat malam itu. Langkah penahanan ini diambil untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Keputusan untuk menitipkan mantan Jampidsus di Rutan KPK juga mengundang tanda tanya besar. Biasanya, tahanan Kejaksaan Agung ditempatkan di rutan cabang kejaksaan sendiri. Menjawab keraguan tersebut, Rudi Margono menjelaskan bahwa pemilihan lokasi penahanan ini didasarkan pada pertimbangan khusus yang matang. Salah satu alasan utamanya adalah rekam jejak karier Febrie selama bertugas di Kejaksaan Agung. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie tercatat pernah memimpin dan menangani berbagai kasus korupsi skala besar di tanah air.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Kejaksaan Agung menilai bahwa menempatkan Febrie di lingkungan Rutan KPK merupakan langkah terbaik untuk menjaga objektivitas dan keamanan, mengingat sensitivitas perkara-perkara besar yang pernah dipegangnya dahulu. Penahanan di lembaga eksternal seperti KPK diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan maupun gangguan selama proses hukum berjalan. Kendati diwarnai insiden tanpa rompi yang memicu kritik, proses penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi ini diharapkan tetap berjalan transparan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat tanpa adanya hak istimewa.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahKorupsiHukumRutan KPK

Berita Terbaru Lainnya

Berita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di MedsosBreaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah Disalurkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap