Momen penahanan seorang pejabat tinggi hukum selalu menarik perhatian publik, terlebih jika sosok tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke tahanan. Namun, pemandangan berbeda terlihat saat proses pemindahan tersangka pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Alih-alih mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi ciri khas Kejaksaan Agung, Febrie justru keluar dari gedung dengan mengenakan kemeja batik biasa. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai perlakuan terhadap mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.
Kejanggalan penampilan Febrie saat digiring ke mobil tahanan segera direspons oleh pihak Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik melalui media. Rudi berdalih bahwa ketiadaan rompi tahanan pada tubuh Febrie murni disebabkan oleh situasi yang terburu-buru. Menurut penjelasannya, proses administrasi dan persiapan pemindahan yang berlangsung hingga larut malam membuat petugas tidak sempat memakaikan atribut wajib bagi tahanan tersebut.
Truk Patah As Roda Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas di Ciputat

Setelah keluar dari gedung Kejaksaan Agung tanpa rompi pink, Febrie langsung diarahkan menuju mobil tahanan yang sudah bersiap. Dia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penahanan awal ini akan dilakukan selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan tersangka pada Jumat malam itu. Langkah penahanan ini diambil untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
Keputusan untuk menitipkan mantan Jampidsus di Rutan KPK juga mengundang tanda tanya besar. Biasanya, tahanan Kejaksaan Agung ditempatkan di rutan cabang kejaksaan sendiri. Menjawab keraguan tersebut, Rudi Margono menjelaskan bahwa pemilihan lokasi penahanan ini didasarkan pada pertimbangan khusus yang matang. Salah satu alasan utamanya adalah rekam jejak karier Febrie selama bertugas di Kejaksaan Agung. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie tercatat pernah memimpin dan menangani berbagai kasus korupsi skala besar di tanah air.
Lawan Stigma Negatif Mahasiswa di Yogyakarta Ujian Proposal Tesis Pakai Kostum Kamen Rider

Kejaksaan Agung menilai bahwa menempatkan Febrie di lingkungan Rutan KPK merupakan langkah terbaik untuk menjaga objektivitas dan keamanan, mengingat sensitivitas perkara-perkara besar yang pernah dipegangnya dahulu. Penahanan di lembaga eksternal seperti KPK diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan maupun gangguan selama proses hukum berjalan. Kendati diwarnai insiden tanpa rompi yang memicu kritik, proses penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi ini diharapkan tetap berjalan transparan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat tanpa adanya hak istimewa.






