Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah hukum dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, atau yang sering disebut eks JAM Pidsus, Febrie Adriansyah. Pada hari Kamis, 30 Juli 2026, lembaga penegak hukum tersebut melaksanakan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah entitas bisnis. Terdapat tujuh perusahaan yang diduga kuat telah menggunakan jasa penanganan perkara di lingkup Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang berjalan.
Pemeriksaan terhadap ketujuh perusahaan tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. Saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026), Rudi Margono menjelaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan dari perusahaan-perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya telah menjerat nama eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah. Penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa mereka memanfaatkan jasa yang berkaitan dengan penanganan perkara yang ada di lingkungan Jampidsus.
Dalam proses penegakan hukum ini, pihak Kejaksaan Agung telah merilis daftar tujuh perusahaan dan lembaga yang berstatus sebagai pihak terperiksa. Ketujuh entitas yang dimintai keterangan oleh penyidik tersebut meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, serta PT Perwira Aditama Sejati. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar PT Jasa Marga, PT Bandung Indah Gemilang, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang kerap dikenal dengan singkatan LPEI. Menurut penjelasan Rudi Margono, entitas-entitas bisnis dan lembaga tersebut diduga kuat telah menggunakan jasa hukum yang memiliki keterkaitan dengan peran dari tersangka Don Ritto beserta kawan-kawannya.
Jadi Rujukan Korban Gempa, Puskesmas Palue di Sikka Masih Minim Nakes dan Tanpa Dokter Tetap

Selain memfokuskan pemeriksaan pada perwakilan dari ketujuh perusahaan dan lembaga tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung juga terus memperluas cakupan penggalian informasi dengan memanggil saksi-saksi lain. Rudi Margono menambahkan bahwa pada hari yang sama, yakni Kamis, 30 Juli 2026, Kejaksaan Agung secara total telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi ini merupakan langkah pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diusut. Para saksi tersebut dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas konstruksi hukum dari kasus yang melibatkan tersangka Don Ritto dan eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
Dari keseluruhan 24 orang saksi yang menjalani agenda pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada hari Kamis tersebut, terdapat nama-nama tokoh pengusaha yang turut dimintai keterangan. Dua orang saksi di antaranya adalah konglomerat di sektor properti, Tan Kian, serta seorang pengusaha bernama Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan sebutan Ferry 'Boboho' Hongkiriwang. Pemanggilan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang ini telah dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, ketika memberikan konfirmasi kepada awak media di gedung Kejagung. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi penyidik dalam menuntaskan perkara dugaan pencucian uang tersebut.
Kala UMKM Lokal dan Disabilitas Kian Berdaya Lewat Bakti BCA

Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung melalui rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan komitmen institusi dalam mengusut tuntas setiap pihak yang diduga terlibat. Proses hukum terhadap ketujuh perusahaan, tersangka Don Ritto, serta puluhan saksi lainnya masih terus berjalan di bawah pengawasan ketat. Kejaksaan Agung berupaya memastikan bahwa seluruh proses penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.






