Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah hukum dengan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kejaksaan. Dalam perkara tersebut, status tersangka telah ditetapkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu Febrie Adriansyah. Salah satu pihak yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh tim penyidik pada kesempatan ini adalah seorang pengusaha bernama Tan Kian. Pengusaha tersebut hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi Tan Kian memiliki fokus utama pada konfirmasi sejumlah informasi yang dimiliki oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangan resmi, pemanggilan pengusaha ini bertujuan untuk mendalami dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri maupun Jiwasraya. Pihak kejaksaan perlu memastikan apakah informasi yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada tersangka Febrie Adriansyah. Proses konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan yang sesuai dengan sangkaan yang sedang diusut dalam perkara tersebut.
Penjelasan mengenai pemanggilan dan materi pemeriksaan terhadap saksi Tan Kian ini disampaikan langsung oleh perwakilan resmi Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memberikan konfirmasi mengenai langkah penyidikan tersebut kepada para wartawan. Dalam keterangannya yang disampaikan pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Rudi Margono membenarkan bahwa penyidik memanggil Tan Kian untuk mengonfirmasi dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Pernyataan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ini menegaskan arah dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan pejabat di lingkungan kejaksaan tersebut.
5 Fakta Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu yang Terasa hingga Pariaman dan Malang

Selain meminta keterangan dari pengusaha Tan Kian, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain dalam perkara yang sama. Saksi lain yang turut diperiksa oleh pihak kejaksaan tersebut adalah Ferry Hongkiriwang. Sama halnya dengan Tan Kian, Ferry Hongkiriwang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh jaksa kepada Ferry persis seperti apa yang diperiksa kepada Tan Kian.
Lebih lanjut mengenai pemeriksaan Ferry Hongkiriwang, pihak penyidik memiliki tujuan spesifik yang sejalan dengan pokok perkara. Pemeriksaan terhadap saksi Ferry tersebut ditujukan untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat bahwa perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Dengan memberikan materi pemeriksaan yang sama dengan yang ditujukan kepada Tan Kian, penyidik berupaya mendalami kesesuaian keterangan antar saksi terkait dugaan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya yang dihubungkan dengan dugaan pencucian uang oleh tersangka.
Polisi Bongkar Home Industry Sinte Senilai Rp 1 M di Tangsel, 4 Tersangka Ditangkap

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung juga mengambil tindakan khusus terhadap saksi Ferry Hongkiriwang demi kelancaran proses hukum. Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa rencana penitipan kepada lembaga perlindungan tersebut dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan. Pihak penyidik masih terus mendalami kepentingan penyidikan terhadap Ferry sebagai saksi, sehingga langkah penitipan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini dinilai sebagai prosedur yang diperlukan.
Alasan utama di balik penitipan saksi Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah demi keamanan yang bersangkutan serta kelancaran proses penyidikan. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa mereka masih membutuhkan keterangan Ferry sebagai saksi, sehingga perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan menjadi prioritas. Sementara itu, ketika ditanya mengenai apakah Ferry Hongkiriwang berpeluang untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Rudi Margono mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan. Kejaksaan Agung akan menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait status tersebut.






