Berita Viral Terkini

Kejaksaan Agung Rahasiakan Modus Kasus Pencucian Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Marthen PalutunganPublished 25 Jul 2026 - 08.300 Reads
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Rahasiakan Modus Kasus Pencucian Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Ilustrasi Hukum. Foto: Liputan 6.
A-A+

Kejaksaan Agung saat ini tengah menerapkan strategi senyap yang sangat hati-hati dalam mengusut kasus dugaan pencucian uang yang menyeret salah satu mantan petinggi mereka, Febrie Adriansyah. Langkah taktis ini sengaja diambil demi menjaga kerahasiaan proses pembuktian agar penanganan perkara tidak menemui jalan buntu di tengah jalan. Korps Adhyaksa memilih untuk tidak terburu-buru membuka kartu truf mereka ke hadapan publik terkait bagaimana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut diduga menyamarkan kekayaannya.

Berdasarkan penjelasan awal dari pihak pengawas internal institusi tersebut, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini tidak terjadi dalam ruang hampa atau setelah masa pensiun. Tindakan menyimpang tersebut disinyalir kuat dilakukan oleh Febrie saat ia masih aktif memegang tongkat jabatan sebagai jaksa. Lebih spesifik lagi, praktik ilegal ini diduga berlangsung sepanjang masa pengabdiannya ketika menduduki berbagai posisi struktural strategis di lingkungan internal Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memberikan penegasan bahwa kerahasiaan mengenai detail serta modus operandi pencucian uang ini sangat krusial bagi keberhasilan tim penyidik. Pihak Kejaksaan sangat memahami bahwa membongkar aliran dana mencurigakan yang melibatkan penegak hukum senior membutuhkan ketelitian ekstra. Menurut Rudi, membeberkan taktik penyidikan dan temuan awal kepada publik pada saat ini justru berisiko tinggi mempersulit langkah pembuktian hukum di masa-masa mendatang.

Also Read

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Kasus yang menjerat Febrie ini dipastikan merupakan kelanjutan dari perkara dugaan pencucian uang yang sebelumnya telah diendus dan diumumkan oleh tim penyidik. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, status hukum Febrie kini telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Guna kelancaran proses hukum dan mencegah potensi hambatan dalam penyidikan, mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut kini harus menjalani masa penahanan di Rumah Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Pengumuman mengenai status tersangka dan penahanan Febrie disampaikan secara resmi oleh Rudi Margono, yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Tim 9, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Walaupun tindakan penahanan yang cukup mengejutkan ini telah dilakukan, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan hukum dipastikan mengacu pada koridor regulasi yang berlaku secara objektif.

Also Read

PMI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Depok yang Terdampak Kekeringan

Keputusan menahan mantan Jampidsus di rumah tahanan milik lembaga antirasuah lain menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga yang cukup menarik perhatian publik. Dengan menyimpan rapat-rapat rincian modus operandi yang digunakan oleh tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung berharap bisa menyusun berkas perkara yang sangat kuat tanpa memberikan ruang bagi potensi intervensi atau hilangnya barang bukti. Publik kini menanti bagaimana hasil dari strategi pembuktian rahasia ini saat nantinya diuji dalam persidangan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca