Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang biasanya menjadi panggung bagi Febrie Adriansyah untuk membongkar berbagai skandal korupsi kakap, kini justru menjadi tempat penahanan dirinya sendiri. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh lembaga yang pernah ia pimpin. Langkah hukum ini menandai babak baru yang sangat dramatis sekaligus ironis dalam sejarah penegakan hukum internal Korps Adhyaksa, yang kini harus mengusut mantan petingginya atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah kaki Febrie saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7) malam menjadi sorotan tajam. Sekitar pukul 23.05 WIB, dengan kawalan ketat petugas, ia digiring menuju mobil tahanan yang sudah bersiap membawanya. Di hadapan awak media, Febrie sempat menyuarakan pembelaan diri. Ia merasa penahanan terhadap dirinya terlalu cepat dilakukan mengingat proses pemeriksaan alat bukti belum sepenuhnya rampung. Namun, ia menegaskan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejagung dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Proses pemeriksaan terhadap Febrie sendiri berlangsung cukup panjang sejak siang hari. Mantan Jampidsus itu dilaporkan tiba di markas penyidik Korps Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung. Kedatangannya yang senyap membuat para jurnalis yang meliput di lokasi sama sekali tidak menyadari kehadirannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie hadir tepat waktu untuk menjalani pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan dengan kapasitas sebagai saksi.
Penyidikan kasus TPPU yang menyeret Febrie ini kian menguat setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Tim 9 menerima limpahan barang bukti bernilai fantastis dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang asing dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, yang diduga kuat berkaitan erat dengan kejahatan finansial tersebut.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Untuk mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak lain, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi penting lainnya. Sebelum Febrie ditahan, Tim 9 telah memeriksa tiga orang saksi pada Rabu (22/7), yakni Don Ritto, NH, dan TS. Kejagung juga berkomitmen menjaga akuntabilitas penanganan kasus ini dengan melibatkan berbagai lembaga pengawas eksternal. Langkah sinergi ini diwujudkan dengan mengundang tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Penyidik Saksi dan Korban (LPSK) guna memantau jalannya penyidikan secara transparan.






