Upaya membersihkan birokrasi di tingkat daerah kini memasuki babak baru dengan pendekatan yang lebih jemput bola. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memilih untuk tidak sekadar menunggu laporan, melainkan aktif turun ke lapangan guna membentengi para kepala daerah dari jerat korupsi. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menuntut Kemendagri untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat.
Dalam keterangannya pada Jumat, 24 Juli 2026, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa pembekalan mengenai integritas dan pencegahan korupsi sebenarnya sudah diberikan sejak awal masa jabatan kepala daerah melalui kegiatan retret khusus. Namun, menyadari tingginya risiko penyimpangan, Kemendagri kini memperluas jangkauan edukasi dengan merancang rangkaian kunjungan langsung ke sepuluh titik klaster wilayah di Indonesia. Program turun ke daerah ini sebelumnya telah diawali di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Rencana safari pencegahan korupsi ini dirancang untuk menyasar para pengambil kebijakan kunci di daerah. Tidak hanya kepala daerah dan wakilnya, pertemuan di sepuluh klaster tersebut juga wajib dihadiri oleh pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, hingga kepala dinas yang mengelola sektor-sektor rawan. Sektor-sektor yang menjadi fokus pengawasan ketat ini meliputi dinas pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara.
Menteri Pertanian Siapkan Nama Calon Wakil Menteri Baru Pendampingnya

Pembagian sepuluh klaster wilayah tersebut dirancang secara sistematis untuk mencakup seluruh pelosok negeri. Klaster pertama mencakup Aceh dan Sumatera Utara, diikuti klaster kedua yang terdiri dari Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Klaster ketiga meliputi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung. Untuk wilayah Jawa, pembagiannya terdiri dari klaster keempat (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten), klaster kelima (Jawa Tengah dan DIY), serta klaster keenam (Jawa Timur dan Bali). Sementara itu, wilayah timur dan tengah diakomodasi dalam klaster ketujuh (NTB dan NTT), klaster kedelapan (seluruh provinsi di Kalimantan), klaster kesembilan (seluruh provinsi di Sulawesi), dan klaster kesepuluh yang mencakup Maluku serta Maluku Utara.
Selain mengandalkan pengawasan tatap muka, Kemendagri juga memperkuat sistem digital penunjang transparansi. Melalui kolaborasi dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) terus dioptimalkan. Kemendagri juga memaksimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta menanamkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK demi menekan ruang gerak praktik lancung di lingkungan birokrasi daerah.
Aksi Kepala Badan Gizi Nasional Baru Sidak Dapur Makan Bergizi Gratis Jam Dua Pagi

Meski berbagai instrumen pencegahan berbasis teknologi telah disiapkan, Tito Karnavian mengingatkan bahwa benteng pertahanan terkuat tetap berada pada moralitas masing-masing individu. Mantan Kapolri tersebut menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang masih menjerat sejumlah pemimpin daerah dan meminta agar kasus-kasus tersebut menjadi peringatan keras. Baginya, komitmen pribadi dari setiap kepala daerah untuk menjaga integritas jauh lebih menentukan ketimbang sistem pengawasan apa pun yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Kegiatan penguatan koordinasi pencegahan korupsi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat teras kementerian, di antaranya Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah, serta perwakilan dari komisi antirasuah. Melalui aksi kolaboratif ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera memetakan titik-titik rawan korupsi di wilayah mereka dan menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola yang konkret dan terukur.






