Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

KemenPAN-RB Siapkan Sanksi Disiplin untuk Guru ASN di Tanjungbalai

Rimba NainggolanDiterbitkan 26 Jul 2026 - 01.25 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KemenPAN-RB Siapkan Sanksi Disiplin untuk Guru ASN di Tanjungbalai
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kemarahan warga di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mendadak memuncak hingga berujung pada aksi penggerudukan terhadap kediaman seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi spontan masyarakat setempat tersebut dipicu oleh terungkapnya kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang menimpa seorang anak laki-laki berumur 12 tahun. Kasus ini secara langsung menyeret suami dari tenaga pendidik tersebut, yang kini resmi berhadapan dengan proses hukum di kepolisian.

Korban dalam peristiwa memprihatinkan ini adalah ARM, seorang murid sekolah dasar yang berstatus sebagai anak yatim piatu. Tindak kejahatan ini sebenarnya telah secara resmi dilaporkan oleh ibu sambung korban, Yuni Audra, ke Polres Tanjungbalai sejak 19 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan sang suami berinisial D (37), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka utama dalam perkara kekerasan seksual tersebut.

Gelombang keprihatinan atas insiden ini pun langsung mendapat perhatian serius dari tingkat pusat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penderitaan yang menimpa anak korban. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce, menekankan bahwa pemulihan kondisi serta perlindungan fisik maupun psikologis anak harus dijadikan prioritas utama, seraya menegaskan dukungan penuh terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan di Polres Tanjungbalai.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Dalam keterangannya, pihak kementerian menerangkan bahwa kasus ini diproses melalui dua ranah yang berjalan secara paralel. Ranah pidana diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, sedangkan penegakan aturan disiplin ASN berada di bawah kendali Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Saat ini, pemeriksaan internal terhadap guru ASN yang bersangkutan telah bergulir secara intensif dengan melibatkan Inspektorat, BKPSDM Kota Tanjungbalai, dan perangkat daerah lainnya.

KemenPAN-RB mendorong agar prosedur pemeriksaan internal tersebut dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Apabila hasil pemeriksaan terbukti menunjukkan adanya keterlibatan atau pelanggaran disiplin oleh oknum ASN tersebut, tindakan tegas berupa hukuman disiplin dipastikan akan dijatuhkan. Ketentuan sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mencakup hukuman ringan, sedang, hingga berat. Aturan ini berlaku setara baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Kementerian menegaskan kembali bahwa setiap abdi negara mengemban kewajiban besar untuk selalu menjaga martabat profesi dan integritas di mata publik. Tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap bentuk pelanggaran yang mengancam keselamatan anak-anak, sehingga penegakan hukum dan disiplin akan dikawal secara ketat hingga tuntas.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pencabulan anakguru ASNTanjungbalaiKemenPAN-RBSanksi Disiplin

Berita Terbaru Lainnya

Sah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di MedsosBreaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya Sama

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap