Kemarahan warga di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mendadak memuncak hingga berujung pada aksi penggerudukan terhadap kediaman seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi spontan masyarakat setempat tersebut dipicu oleh terungkapnya kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang menimpa seorang anak laki-laki berumur 12 tahun. Kasus ini secara langsung menyeret suami dari tenaga pendidik tersebut, yang kini resmi berhadapan dengan proses hukum di kepolisian.
Korban dalam peristiwa memprihatinkan ini adalah ARM, seorang murid sekolah dasar yang berstatus sebagai anak yatim piatu. Tindak kejahatan ini sebenarnya telah secara resmi dilaporkan oleh ibu sambung korban, Yuni Audra, ke Polres Tanjungbalai sejak 19 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan sang suami berinisial D (37), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka utama dalam perkara kekerasan seksual tersebut.
Gelombang keprihatinan atas insiden ini pun langsung mendapat perhatian serius dari tingkat pusat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penderitaan yang menimpa anak korban. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce, menekankan bahwa pemulihan kondisi serta perlindungan fisik maupun psikologis anak harus dijadikan prioritas utama, seraya menegaskan dukungan penuh terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan di Polres Tanjungbalai.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Dalam keterangannya, pihak kementerian menerangkan bahwa kasus ini diproses melalui dua ranah yang berjalan secara paralel. Ranah pidana diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, sedangkan penegakan aturan disiplin ASN berada di bawah kendali Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Saat ini, pemeriksaan internal terhadap guru ASN yang bersangkutan telah bergulir secara intensif dengan melibatkan Inspektorat, BKPSDM Kota Tanjungbalai, dan perangkat daerah lainnya.
KemenPAN-RB mendorong agar prosedur pemeriksaan internal tersebut dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Apabila hasil pemeriksaan terbukti menunjukkan adanya keterlibatan atau pelanggaran disiplin oleh oknum ASN tersebut, tindakan tegas berupa hukuman disiplin dipastikan akan dijatuhkan. Ketentuan sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mencakup hukuman ringan, sedang, hingga berat. Aturan ini berlaku setara baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Kementerian menegaskan kembali bahwa setiap abdi negara mengemban kewajiban besar untuk selalu menjaga martabat profesi dan integritas di mata publik. Tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap bentuk pelanggaran yang mengancam keselamatan anak-anak, sehingga penegakan hukum dan disiplin akan dikawal secara ketat hingga tuntas.






