Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana melarang praktik jual beli ponsel Google Pixel di Indonesia. Langkah ini menyusul pelarangan serupa yang sebelumnya diterapkan pada penjualan iPhone 16. Penyebab utama pelarangan ini adalah produk buatan Google tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat wajib izin edar resmi di pasar domestik.
Kemenperin menegaskan tidak akan segan memblokir Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat yang diperjualbelikan secara tidak resmi. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa produk Google Pixel tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia selama belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang telah ditetapkan. Meski demikian, masyarakat tetap diizinkan membeli perangkat tersebut dari luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman pos sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Batas maksimal yang ditetapkan adalah dua unit per penumpang dalam satu tahun. Sepanjang tahun 2024, hampir 22.000 unit Google Pixel tercatat masuk ke Indonesia melalui jalur tersebut. Kemenperin mengimbau masyarakat untuk tidak membeli perangkat yang masuk lewat jalur ini di pasar lokal, meskipun telah memiliki IMEI dari Bea Cukai.
Untuk memperoleh sertifikat TKDN, terdapat tiga mekanisme yang dapat ditempuh oleh produsen. Mekanisme pertama adalah perhitungan persentase nilai produk dengan ambang batas minimal 40 persen. Mekanisme kedua adalah melalui aplikasi digital, dan mekanisme ketiga melalui jalur inovasi. Sebagai contoh pada mekanisme inovasi, Apple telah membangun Apple Developer Academy di Jakarta dan merencanakan fasilitas serupa di Bali, meskipun rencana di Bali belum terealisasi. Kebijakan TKDN ini didorong untuk menciptakan keadilan bagi seluruh investor di Indonesia serta meningkatkan penciptaan nilai tambah dalam negeri.
Danantara Bakal Bangun PSEL Rp3 Triliun, Tuntaskan Polemik Sampah DIY

Di sisi lain, penerapan aturan TKDN sebelumnya sempat mendapat sorotan dari Aliansi Ekonom Indonesia yang beranggotakan 400 ekonom. Mereka mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan melonggarkan kebijakan tersebut. Aliansi ini merujuk pada penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menyebutkan bahwa kebijakan TKDN yang kaku berdampak pada kenaikan biaya produksi, memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas industri, hingga menghilangkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Merespons desakan dari publik, industri, investor, dan ekonom, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama jajaran Kemenperin telah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Febri Hendri Antoni, dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/9/2025), menjelaskan bahwa reformasi ini menghasilkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru tentang Tata Cara Perhitungan TKDN. Melalui skema baru ini, proses sertifikasi dipangkas dari yang sebelumnya memakan waktu lebih dari 20 hari kerja menjadi hanya 10 hari kerja. Untuk industri kecil, sertifikasi bahkan dapat diselesaikan dalam tiga hari melalui mekanisme deklarasi mandiri.
LPEM FEB UI, Lulusan Sarjana Manajemen, Hukum, dan Ekonomi Paling Banyak Menganggur

Regulasi terbaru ini juga menetapkan nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, serta tambahan hingga 20 persen bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan. Sertifikat TKDN yang diterbitkan kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Guna mencegah praktik manipulasi sertifikasi dan kecurangan yang berpotensi menjadi celah korupsi, Kemenperin juga telah membentuk Tim Pengawas khusus di bawah Inspektorat Jenderal.






