Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang banding lanjutan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Kehadiran Nadiem ini terkait erat dengan proses hukum kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode tahun 2019 hingga 2022. Setelah mengikuti jalannya persidangan tersebut, Nadiem menyatakan keyakinan dan optimismenya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara korupsi pengadaan tersebut.
Nadiem menyoroti kejanggalan dalam putusan tingkat pertama yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tingkat pertama menyatakan secara jelas bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindakan yang memperkaya diri sendiri dalam kasus tersebut. Kendati demikian, Pengadilan Negeri tetap menjatuhkan vonis yang mewajibkan Nadiem untuk membayar uang pengganti atau restitusi dengan nilai yang sangat besar, yaitu mencapai Rp809 miliar. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar optimisme Nadiem bahwa putusan tersebut perlu dan akan dikoreksi oleh hakim di tingkat banding.
Sakit Hati Foto Jadi Bahan Ejekan, Pria Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Mengenai transaksi senilai Rp809 miliar yang menjadi persoalan, Nadiem menegaskan bahwa seluruh transaksi tersebut terjadi sepenuhnya di luar pengetahuan dirinya. Mantan Mendikbudristek ini mengaku baru mengetahui perihal adanya transaksi jumbo tersebut setelah proses penyidikan kasus ini berjalan. Transaksi yang dimaksud berupa aliran dana transfer uang dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo ke PT GI, yang mana dana tersebut langsung ditransfer kembali dari PT GI ke PT AKAB pada hari yang sama. Nadiem juga menegaskan secara jelas bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan penjualan saham miliknya ketika transaksi transfer dana tersebut berlangsung.
Lebih lanjut, Nadiem menerangkan bahwa transaksi senilai Rp809 miliar tersebut sebenarnya telah tercatat secara resmi dan transparan di dalam laporan keuangan pihak GoTo. Laporan keuangan yang memuat transaksi itu pun telah melalui proses audit oleh auditor independen berskala internasional serta telah diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan fakta tersebut, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan apa pun antara dirinya dengan pihak PT GoTo. Sebagai informasi tambahan terkait struktur kepengusahaan, Andre Sulistyo merupakan sosok yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo untuk periode tahun 2015 hingga 2023, sedangkan Adesty Kamelia Usman menjabat sebagai Komisaris GoTo untuk periode tahun 2023 sampai 2024.
TNI AL Pastikan Latihan Pelayaran RI-China di Pantai Taiwan Bukan Latihan Perang

Nadiem juga menegaskan bahwa transaksi senilai Rp809 miliar tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan atau kaitan apa pun dengan pihak Google maupun dengan proyek pengadaan laptop Chromebook. Penjelasan mendetail mengenai status transaksi ini sebenarnya telah disampaikan langsung oleh Nadiem kepada Jaksa Penuntut yang bernama Roy sebelum dirinya menjalani masa penahanan. Dalam kesempatan itu, Nadiem juga melayangkan kritik keras terhadap jalannya proses penuntutan hukum terhadap dirinya, yang dinilainya sarat akan manipulasi terhadap fakta-fakta serta hukum yang terjadi di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) era sebelumnya.






