Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Ketika Berburu Begal Dijadikan Sayembara Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 07.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketika Berburu Begal Dijadikan Sayembara Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Langkah tidak biasa diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam mengatasi maraknya aksi kriminalitas jalanan. Melalui inisiatif pribadinya, ia menawarkan sayembara berhadiah uang tunai berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi siapa saja warga yang berhasil menangkap pelaku begal. Pendekatan populis ini seketika memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai pemantik keberanian warga, namun di sisi lain, ia membuka ruang perdebatan mengenai batas aman antara partisipasi publik dan aksi main hakim sendiri.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dana hadiah tersebut bersumber dari kantong pribadinya terlebih dahulu sebelum nantinya mempertimbangkan penggunaan anggaran daerah jika diperlukan. Politikus Gerindra ini menyamakan sayembara tersebut dengan tradisi pemberian penghargaan di sekolah atau perlombaan antardaerah yang bertujuan memicu semangat. Menurut logikanya, iming-iming uang akan memotivasi warga untuk aktif melakukan ronda malam dan menyerahkan pelaku ke polisi alih-alih menghajarnya hingga tewas. Namun, ada syarat ketat yang ia tetapkan: hadiah hanya akan diberikan jika terduga pelaku diserahkan dalam kondisi tidak babak belur, meskipun toleransi untuk luka ringan masih diberikan.

Baca Juga

Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Merespons kebijakan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto memberikan lampu hijau. Pihak kepolisian melihat sayembara ini sebagai stimulus positif untuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Kapolda mengimbau warga yang sedang senggang untuk ikut berjaga, sembari memastikan bahwa aparat kepolisian tetap bersiaga melakukan patroli rutin. Pihak kepolisian bahkan menawarkan layanan pengawalan bagi masyarakat yang merasa tidak aman saat harus beraktivitas pada malam hari.

Kendati demikian, para akademisi melihat adanya risiko besar di balik kebijakan instan ini. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung, Prof. Nandang Sambas, memperingatkan bahaya munculnya fenomena saling tuduh di masyarakat demi mengejar hadiah uang. Menurutnya, pendekatan ini berpotensi menggiring wilayah tersebut menuju kondisi "negara preman" di mana hukum rimba berkuasa. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menyarankan agar pemerintah lebih fokus memperkuat kapasitas aparat penegak hukum yang bertindak secara terukur dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca Juga

Rusia Tutup Konsulat Jerman Terkait Insiden Drone di Leipzig

Rusia Tutup Konsulat Jerman Terkait Insiden Drone di Leipzig

Senada dengan pandangan tersebut, pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Prof. Asep Sumaryana, menilai sayembara ini secara tidak langsung dapat mendegradasi wewenang kepolisian sebagai penjaga ketertiban. Persyaratan kondisi fisik begal yang harus tetap baik saat diserahkan juga dikhawatirkan memicu perpecahan opini di masyarakat antara kubu yang setuju dan yang menolak kekerasan. Di sisi lain, Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan kota melalui patroli rutin dengan mengerahkan dua pertiga kekuatan personelnya secara bergantian, sekaligus membantah kabar bohong mengenai adanya peta zonasi rawan begal yang sempat meresahkan warga.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

sayembara begalDedi Mulyadikeamanan publikJawa Barat

Berita Terbaru Lainnya

Ledakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi NikelPolisi Sisir 3 Perairan Cari Jurnalis Hilang Kontak di Selat SundaKebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas UdaraAnak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak Terlihat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap