Roda nasib berputar dengan cepat di koridor hukum Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu memimpin penegakan hukum sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan dari sudut pandang yang sama sekali berbeda. Pada hari Jumat, 24 Juli 2026, ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah penahanan ini memicu reaksi keras dari dirinya sendiri, yang merasa prosedur hukum yang diterimanya saat ini jauh dari standar ideal yang pernah ia terapkan dahulu ketika masih berkuasa di institusi tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di institusi yang pernah dipimpinnya, Febrie secara terbuka menyatakan keberatannya atas keputusan penyidik untuk langsung menjebloskannya ke tahanan. Menurut pandangannya, alat bukti yang diajukan oleh tim penyidik masih sangat mentah dan membutuhkan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut. Ia menilai keputusan penahanan tersebut terlalu terburu-buru karena bukti-bukti yang ada belum dikonfirmasi secara matang. Bagi mantan petinggi Kejaksaan Agung ini, landasan hukum untuk menahannya saat ini belum memenuhi syarat kelayakan yang cukup.
Febrie kemudian membandingkan proses hukum yang dialaminya sekarang dengan standar operasional yang ia jalankan semasa menjabat di Gedung Bundar. Ia mengenang bagaimana penanganan perkara di bawah kepemimpinannya selalu mengedepankan ketelitian maksimal demi menghindari kezaliman hukum terhadap seseorang. Menurutnya, penetapan status tersangka dan penahanan di masa lalu tidak pernah dilakukan secara instan. Setiap alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu, bahkan dilakukan ekspose perkara berkali-kali hingga tim meyakini keabsahan langkah hukum tersebut.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Dalam diskusinya dengan jaksa pemeriksa, Febrie terus menekankan pentingnya pendalaman bukti tersebut. Ia menyayangkan hilangnya tradisi ketat yang biasa diterapkan di Gedung Bundar dalam menyaring alat bukti sebelum mengambil tindakan represif seperti penahanan. Baginya, tahapan ekspose perkara secara berulang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan objektivitas hukum agar hak-hak seseorang tidak dirugikan secara sepihak oleh kekuasaan penyidik yang tergesa-gesa.
Meskipun menaruh keberatan yang mendalam terhadap metode kerja penyidik saat ini, Febrie menyatakan dirinya tidak akan menghindar dari proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi segala proses hukum selanjutnya. Meskipun merasa diperlakukan tidak adil akibat prosedur yang dinilainya melompati standar kelayakan penahanan, ia memilih untuk menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung dan bersiap membela diri di jalur hukum yang sah demi membuktikan posisinya.
PMI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Depok yang Terdampak Kekeringan

Kasus yang menimpa mantan Jampidsus ini menjadi sorotan publik sekaligus refleksi mendalam mengenai konsistensi penerapan hukum di Indonesia. Ketika seorang mantan penegak hukum tingkat tinggi mempertanyakan keabsahan prosedur yang digunakan terhadap dirinya sendiri, hal ini memicu pertanyaan lebih luas tentang bagaimana standar keadilan diterapkan kepada warga negara biasa. Proses hukum yang dihadapi Febrie kini akan menjadi ujian penting bagi transparansi dan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menangani kasus internalnya sendiri.






