Program deradikalisasi di Indonesia kini telah mengalami perluasan fokus pembinaan yang cukup signifikan. Apabila sebelumnya program ini hanya menitikberatkan pada aspek pelatihan dan pembinaan ideologi semata, kini langkah tersebut telah merambah jauh ke aspek kemandirian ekonomi bagi para pesertanya. Upaya perluasan ini diwujudkan melalui sebuah kolaborasi strategis lintas instansi yang secara khusus melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Densus 88 Anti Teror Polri, serta badan usaha PT Sang Hyang Seri (SHS). Kolaborasi strategis dari berbagai instansi ini bertujuan untuk memberdayakan para mantan narapidana terorisme agar dapat kembali produktif. Dalam pelaksanaan program pembinaan tersebut, para mantan narapidana terorisme ini secara resmi disebut dengan istilah Mitra Deradikalisasi.
Sebagai salah satu bentuk perwujudan nyata dari kolaborasi strategis lintas instansi tersebut, sebuah kegiatan panen hasil budidaya telah sukses diselenggarakan di kawasan Sukamandi, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kegiatan panen hasil budidaya ini dilangsungkan pada Jumat (31/7). Terkait dengan pelaksanaan program tersebut, Kepala BNPT, Eddy Hartono, memberikan pernyataannya. Ia menyatakan bahwa pemberdayaan ekonomi merupakan sebuah instrumen krusial di dalam kelancaran proses reintegrasi sosial. Menanggapi inisiatif yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, turut menyoroti potensi wilayah pelaksanaannya. Agus Andrianto melihat bahwa kawasan Sukamandi memiliki prospek besar untuk dijadikan sebagai pusat pembinaan berbasis produktivitas ke depannya.
AHY Ungkap Masih Ada Lebih dari 7.000 Titik Kawasan Kumuh di Indonesia

Dalam upaya mendukung peningkatan produktivitas di kawasan Sukamandi tersebut, PT Sang Hyang Seri memiliki peran penting melalui penerapan metode pengelolaan lahan. Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Adhi Cahyono Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan konsep yang dinamakan circular farming. Konsep pengelolaan ini secara langsung mengintegrasikan tiga sektor sekaligus, yakni sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Penerapan konsep terintegrasi ini telah membawa hasil nyata bagi para peserta program, di mana salah satunya dialami oleh Didin Kamaludin. Didin Kamaludin merupakan salah satu Mitra Deradikalisasi yang tercatat telah bergabung dalam program pembinaan ini selama empat tahun. Berawal dari kegiatan budidaya padi, kini usahanya telah berhasil merambah ke bidang peternakan domba serta budidaya lele.
Selain kisah dari Didin Kamaludin, terdapat pula rekam jejak dari mantan narapidana terorisme lainnya, yaitu Jumardi. Mantan narapidana terorisme yang akrab disapa dengan panggilan Ardi tersebut kini berprofesi sebagai seorang juragan ikan. Di samping itu, terdapat juga sosok Darwis, yang mana sebelumnya ia merupakan anggota dari kelompok Jemaah Anshor Daulah (JAD) Makassar. Upaya deradikalisasi dan ikrar kesetiaan juga terus berjalan di berbagai wilayah lainnya. Pada Selasa (31/12), sebanyak lima narapidana kasus terorisme di Lapas Surabaya, yang berlokasi di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengucapkan ikrar setia pada NKRI. Program pembinaan keterampilan juga dilakukan di fasilitas lain, seperti di Lapas Kelas IIB Bangko yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memiliki keterampilan di bidang pertukangan.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran, Undip Soroti Pengurangan Emisi dan Keberlanjutan

Di luar penyelenggaraan program deradikalisasi dan pembinaan keterampilan, pemerintah melalui Kemenkes dan Kemenimipas juga menaruh perhatian besar pada aspek kesehatan para tahanan. Pemerintah secara resmi memulai program skrining TB dan cek kesehatan gratis yang diperuntukkan bagi ratusan ribu warga binaan di seluruh Indonesia. Namun, di tengah pelaksanaan berbagai program yang sedang berjalan di lingkungan Kemenimipas tersebut, sebuah permasalahan hukum mencuat ke publik. KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp366,7 miliar di dalam rekening milik 35 ASN Imipas. Berdasarkan temuan KPK tersebut, diketahui bahwa hanya 3 persen dari total aliran dana yang berasal dari gaji. Kasus aliran dana ini pada akhirnya turut menjerat Wamen Imipas Silmy Karim.






