Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat pemutusan akses terhadap hampir 4 juta konten judi online dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Penindakan ini meliputi penutupan akses pada situs web, alamat IP, hingga sebaran materi promosi di media sosial.
Tercatat sejak 20 Oktober 2024, Komdigi telah melakukan take down sebanyak 3.981.834 konten perjudian daring. Secara akumulatif, sejak 2017 hingga 2 September 2026, pemerintah Indonesia telah memutus akses lebih dari 8,8 juta situs judol di ruang digital nasional.
Sindikat Gunakan AI dan Beroperasi Lintas Negara
Penanganan konten perjudian menghadapi tantangan otomatisasi dari pihak pengelola. Sindikat judol tidak lagi menjalankan operasinya secara manual, melainkan memanfaatkan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan bot.
11 Orang Utan dan Tenggiling Terdampak Karhutla di Kaltim

Teknologi AI tersebut memungkinkan pembuatan situs baru secara otomatis dan cepat begitu domain lama diblokir oleh regulator. Pola serupa diterapkan pada sistem transaksi; sindikat langsung memindahkan aliran dana ke akun atau rekening lain sesaat setelah rekening penampung sebelumnya ditutup.
Selain kecanggihan teknologi, sindikat ini beroperasi lintas batas negara. Praktik operasionalnya kerap terbagi di beberapa yurisdiksi, misalnya tim pemasaran berada di Kamboja sementara pengelolaan teknis situs berjalan dari Cina. Karakteristik ini membuat penindakan memerlukan kolaborasi terpadu antarlembaga dan kerja sama lintas negara.
Kepala BGN, 80% Keracunan MBG gegara Pelanggaran SOP!

Temuan Transaksi Triliunan Rupiah oleh Kepolisian
Sejalan dengan pemutusan akses digital, Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sejumlah jaringan judol berskala besar. Penindakan terbaru menyasar jaringan pengelola situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88 yang membukukan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun.
Bareskrim Polri turut menindak sindikat judol yang menggunakan metode promosi lewat spam komentar di platform Instagram. Melalui penyebaran tautan di kolom komentar media sosial tersebut, sindikat yang bersangkutan mampu meraup omzet hingga Rp 90 miliar per tahun.






