Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk panitia kerja (Panja) untuk mendalami insiden kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Laut Jawa. Pembentukan Panja ini merupakan respons atas musibah yang menyebabkan sejumlah penumpang meninggal dunia, sekaligus menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat serta sejumlah partai politik di DPR yang mendesak agar pengelolaan angkutan laut oleh Kementerian Perhubungan diperiksa lebih mendalam.
Ketua Komisi V DPR Lasarus menegaskan bahwa evaluasi terhadap sistem keselamatan dan pengawasan angkutan laut mutlak diperlukan. Pasalnya, kecelakaan transportasi laut semacam ini bukan merupakan peristiwa yang pertama kali terjadi di Indonesia. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.
Sebagai langkah awal pendalaman, Komisi V DPR dijadwalkan memanggil Kementerian Perhubungan serta jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut guna meminta penjelasan resmi mengenai kronologi dan penanganan kecelakaan kapal tersebut.
LPDP Jakarta Dibuka September 2027, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Dalam proses pengawasan armada, Lasarus menyoroti efektivitas mekanisme pemeriksaan kapal atau ramp check yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ia menilai sistem ramp check saat ini perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai hanya mengandalkan sistem daftar acak. Selain kelemahan pengawasan armada, DPR juga menaruh perhatian khusus pada keterangan sejumlah korban yang mengaku tidak mendengar alarm berbunyi ketika kapal mulai tenggelam.
Komisi V DPR turut menuntut dilakukannya investigasi menyeluruh terkait kepatuhan prosedur berlayar. Penyelidikan ini mencakup kejelasan penerimaan pembaruan informasi cuaca, legalitas izin berlayar, hingga dasar pertimbangan nakhoda yang memutuskan kapal tetap berlayar di tengah kondisi cuaca yang dinilai kurang baik.
Dede Yusuf Bocorkan Opsi Ambang Batas RUU Pemilu

Lasarus menambahkan bahwa Panja Komisi V DPR siap mengambil langkah hukum jika proses investigasi menunjukkan adanya kelalaian atau pelanggaran aturan. Apabila hasil pendalaman Panja menemukan indikasi tindak pidana, DPR akan merekomendasikan penanganan kasus tersebut agar diusut dari sisi pidana oleh pihak yang berwenang.






