BP BUMN dan BPI Danantara terus memacu transformasi industri asuransi milik negara melalui langkah konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi yang berada di bawah naungan Indonesia Financial Group (IFG). Proses penyatuan sejumlah entitas asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dirancang agar dapat diselesaikan secara bertahap pada tahun 2026 dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada awal tahun 2027 mendatang. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem asuransi yang jauh lebih tangguh dan terintegrasi di Indonesia.
Dalam rangka menyelaraskan langkah strategis tersebut, Kepala BP BUMN yang juga menjabat sebagai COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, telah menggelar pertemuan khusus dengan Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko. Pertemuan antara kedua pemimpin ini difokuskan untuk membahas berbagai aspek krusial terkait penggabungan. Pembahasan mencakup integrasi bisnis, penguatan tata kelola perusahaan, optimalisasi permodalan, hingga pengembangan sinergi antarentitas yang nantinya akan menjadi bagian dari struktur perusahaan hasil konsolidasi.
Saat ini, rencana aksi korporasi tersebut sedang berada dalam tahap finalisasi kajian secara menyeluruh. Proses kajian ini didampingi secara langsung oleh konsultan independen guna memastikan objektivitas dan ketepatan langkah. Kajian mendalam tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain penentuan entitas yang akan digabungkan, rancangan skema transaksi, tahapan pelaksanaan, serta pemenuhan seluruh aspek regulasi dan tata kelola yang berlaku. Secara paralel, beberapa inisiatif internal yang ada di dalam ekosistem IFG sendiri dilaporkan sudah mulai memasuki tahapan transaksi.
AHY Beberkan Ada Sekitar 7.000 Kawasan Kumuh Tersebar di Indonesia

Dalam menentukan skema transaksi yang kelak akan diterapkan, pihak manajemen mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati dan terukur. Pertimbangan tersebut mencakup skala dan model bisnis, tingkat efisiensi operasional, kecukupan modal, kualitas portofolio, kesiapan dari sisi organisasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulasi di industri keuangan. Seluruh pertimbangan ini diarahkan untuk membentuk perusahaan asuransi yang lebih sehat, efisien, serta memiliki kapasitas bisnis dan pengelolaan risiko yang jauh lebih kuat.
Untuk meminimalkan potensi risiko di masa mendatang, IFG saat ini juga tengah melakukan tahapan uji tuntas secara komprehensif. Uji tuntas ini dilakukan oleh konsultan independen dan mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari bisnis, keuangan, operasional, aktuaria, investasi, teknologi informasi, perpajakan, risiko, kepatuhan, hingga aspek hukum. Proses uji tuntas yang ketat ini menjadi dasar utama bagi manajemen untuk mengidentifikasi potensi masalah masa lalu sekaligus menetapkan langkah mitigasi yang tepat, sehingga tidak membebani entitas baru hasil konsolidasi nantinya.
Terkait dengan portofolio perusahaan, optimalisasi portofolio merupakan salah satu bagian penting yang dievaluasi secara saksama dalam proses uji tuntas tersebut. Opsi tindak lanjut berikutnya, termasuk langkah pembersihan portofolio apabila memang diperlukan, akan ditentukan berdasarkan kondisi dari masing-masing entitas. Keputusan tersebut juga akan mengacu pada hasil kajian independen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta persetujuan resmi dari para pemegang saham dan pihak regulator terkait.
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 8.004 T pada Juli 2026

Langkah konsolidasi dan perampingan perusahaan asuransi serta penjaminan ini merupakan bagian dari inisiatif strategis Danantara Indonesia. Dalam pelaksanaannya, IFG bertindak sebagai koordinator utama khusus pada sektor asuransi dan penjaminan. Pelaksanaan penataan ini dilakukan melalui koordinasi yang erat dengan Danantara Indonesia, pihak regulator, dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya demi memperkuat kapasitas industri asuransi nasional.
Pada akhir proses konsolidasi, struktur entitas yang terbentuk akan menjadi jauh lebih ramping dan terfokus. Struktur baru tersebut direncanakan hanya akan menyisakan masing-masing satu entitas asuransi umum konvensional, satu entitas asuransi umum syariah, satu entitas asuransi jiwa konvensional, dan satu entitas asuransi jiwa syariah. Selain itu, konsolidasi ini juga akan membentuk masing-masing satu entitas penjaminan konvensional, satu entitas penjaminan syariah, satu entitas yang khusus mengerjakan penugasan Undang-Undang Nomor 33/34, serta satu entitas penunjang asuransi.






