Kasus penyelundupan narkotika internasional kembali terungkap dengan melibatkan oknum kru penerbangan. Kali ini, seorang kopilot maskapai asing, Malaysia Airlines, bernama Mohd Saufi bin Othman yang berusia 39 tahun, harus berhadapan dengan proses hukum di Indonesia. Saufi ditangkap setelah diketahui melakukan aksi penyelundupan barang haram tersebut ke wilayah Indonesia. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika lintas negara yang melibatkan oknum dari industri penerbangan komersial, yang seharusnya menjunjung tinggi aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.








