Berita Viral Terkini

KPK Bantah Tudingan Kriminalisasi dari Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah

Yolanda TobanPublished 25 Jul 2026 - 13.350 Reads
Bagikan WhatsAppX
KPK Bantah Tudingan Kriminalisasi dari Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah
Ilustrasi Hukum. Foto: CNN Indonesia - Nasional.
A-A+

Sebuah ironi hukum kini tengah tersaji di panggung pemberantasan korupsi tanah air. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, yang biasanya memimpin perburuan para pelaku kejahatan kerah putih, kini justru harus merasakan dinginnya sel tahanan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya memicu reaksi keras dari dirinya sendiri. Febrie merasa bahwa dirinya telah dikriminalisasi oleh lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut. Namun, tudingan miring ini segera dimentahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan objektif.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak melihat adanya indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Menurut Ely, para penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjalankan tugas mereka dengan integritas tinggi dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan publik mengenai kemungkinan adanya motif personal atau rekayasa kasus di balik penetapan status tersangka Febrie.

Also Read

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Lebih lanjut, Ely menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan di ruang gelap tanpa pengawasan. Sebaliknya, proses hukum terhadap Febrie berada di bawah pengamatan ketat dari berbagai lembaga eksternal penegak hukum. Selain KPK yang melakukan supervisi aktif, pemantauan juga dilakukan secara intensif oleh rekan-rekan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) serta Komisi Kejaksaan. Pengawasan berlapis dari berbagai instansi ini dinilai menjadi jaminan kuat bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati dan tidak ada ruang untuk tindakan sewenang-wenang.

Di sisi lain, sudut pandang berbeda ditunjukkan oleh Febrie Ardiansyah yang melayangkan protes keras sesaat setelah dirinya resmi ditahan. Mantan jaksa senior ini merasa prosedur yang diterapkan padanya tidak lazim dan terkesan terburu-buru. Ia mengklaim telah berdiskusi dengan tim penyidik dan berpendapat bahwa alat bukti yang disodorkan masih membutuhkan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut. Febrie membandingkan proses yang dialaminya dengan standar operasional yang biasa berlaku di Gedung Bundar, di mana gelar perkara atau ekspose harus dilakukan berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Meski merasa menjadi korban kriminalisasi, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum demi menghormati keputusan pimpinan.

Also Read

Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Kini, Febrie harus menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemindahan lokasi penahanan ini didasarkan pada permintaan bantuan penitipan tahanan yang diajukan oleh Kejagung kepada KPK. Pihak KPK memastikan bahwa proses administrasi hingga penempatan Febrie di rutan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus. Perseteruan narasi antara mantan penegak hukum kelas atas ini dan sistem peradilan yang kini menjeratnya menjadi ujian krusial bagi transparansi dan akuntabilitas hukum di Indonesia.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca