Berita Viral Terkini

KPK Bantah Tuduhan Kriminalisasi dalam Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Togar SiregarPublished 25 Jul 2026 - 11.150 Reads
Bagikan WhatsAppX
KPK Bantah Tuduhan Kriminalisasi dalam Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Ilustrasi Hukum. Foto: Kumparan.
A-A+

Ketika seorang mantan penegak hukum kelas kakap harus berganti peran menjadi tersangka, batas antara penegakan hukum dan tuduhan kriminalisasi sering kali menjadi kabur. Itulah yang kini tengah dihadapi oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Setelah resmi ditahan atas dugaan kasus pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi PT ASABRI, Febrie menyuarakan keberatannya dan merasa dirinya tengah dikriminalisasi oleh sistem. Namun, dari sudut pandang lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses hukum ini berjalan di atas rel yang semestinya.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melihat adanya indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Selama menjalankan fungsi supervisi, KPK menilai para penyidik telah bekerja secara profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pernyataan ini menjadi jawaban langsung atas keraguan yang dilontarkan oleh Febrie sesaat sebelum dirinya dibawa ke rumah tahanan.

Menariknya, KPK menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan secara tertutup atau hanya melibatkan satu instansi saja. Pengawasan terhadap jalannya penyidikan dilakukan secara berlapis demi menjaga transparansi. Selain Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, proses ini juga dipantau ketat oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta Komisi Kejaksaan. Keterlibatan banyak lembaga pengawas ini diyakini memperkecil ruang bagi adanya rekayasa kasus atau tindakan sewenang-wenang.

Also Read

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Ely juga membantah adanya kejanggalan dalam alur penanganan perkara, termasuk proses pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, koordinasi aktif telah terjalin sejak awal penyidikan bergulir. Perwakilan KPK secara intensif mendiskusikan perkembangan kasus ini bersama para penyidik guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur baku. Kehadiran KPK di setiap tahapan krusial ini diklaim menjadi jaminan bahwa tidak ada proses hukum yang menyimpang.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah yang kini mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih memiliki pandangan yang bertolak belakang. Ia menilai alat bukti yang diajukan oleh penyidik masih sangat mentah dan belum layak untuk dijadikan dasar penahanan. Febrie bahkan membandingkan prosedur yang dialaminya dengan standar ketat yang biasa ia terapkan saat masih memimpin di Gedung Bundar Jampidsus. Baginya, penahanan seseorang seharusnya baru dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi secara mendalam dan melalui beberapa kali forum ekspose perkara agar tidak menimbulkan kezaliman.

Also Read

Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Perbedaan sudut pandang ini memperlihatkan dinamika menarik dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan menuntut ketelitian dan kehati-hatian ekstra yang biasa ia terapkan dahulu. Di sisi lain, konsorsium lembaga pengawas meyakini bahwa prosedur kolektif yang telah dilewati sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menjadi ruang pembuktian apakah penahanan ini murni langkah hukum yang profesional ataukah sebuah bentuk kriminalisasi seperti yang dituduhkan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca