Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga staf khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mengetahui rangkaian proses penerimaan hingga pengembalian amplop berisi uang yang berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Penyidik KPK sebelumnya memanggil Andi Saiful, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Jumat (21/8). Namun, ia tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran saksi dan menyatakan penyidik akan mengatur ulang pemanggilan. "Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi kepada wartawan, Senin (24/8).
Alur Amplop dan Pengurusan Izin Kawasan Hutan
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik petani oleh Bupati Suhardiman Amby untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dana tersebut juga diduga dihimpun dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang menaungi para petani. Dalam regulasi alih fungsi lahan, perizinan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah berwenang menerbitkan rekomendasi teknis.
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut

Uang hasil pemotongan tersebut kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan kepada Menteri Kehutanan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan di ruang kerjanya dalam kondisi tertutup map. Raja Juli menyatakan dirinya tidak mengetahui isi dokumen tersebut dan merasa tidak berhak, sehingga menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop ke pihak Kuansing.
Pengembalian amplop dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, yakni 17 hari sebelum Bupati Suhardiman tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli sempat melaporkan pengembalian itu ke KPK sebagai bentuk kepatuhan pelaporan gratifikasi. Kendati demikian, KPK menolak laporan tersebut karena perkara telah resmi masuk ke ranah penyidikan.
Selisih Isi Amplop dan Penetapan Tersangka
Amplop tersebut pada akhirnya ditemukan oleh penyidik saat menggeledah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Saat dibuka, jumlah dana yang berada di dalam amplop tercatat sebesar SGD 12.000. Jumlah ini berbeda dari keterangan para petani yang menyebutkan total SGD 14.000, sehingga sisa SGD 2.000 masih dalam penelusuran KPK.
Kapal Basarnas Bergerak Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

Dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
- Suhardiman Amby (Bupati Kuansing)
- Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)
- Ardiles (Direktur Utama PT MIC)
Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar terkait pemilihan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. Penyidik juga mengungkap bahwa Suhardiman sempat menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Posisi Plt Bupati Kuansing sebelumnya diemban Suhardiman usai Bupati Kuansing terdahulu, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada 2021 silam.






