Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop

Rimba NainggolanDiterbitkan 9 Sep 2026 - 00.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga staf khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mengetahui rangkaian proses penerimaan hingga pengembalian amplop berisi uang yang berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Penyidik KPK sebelumnya memanggil Andi Saiful, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Jumat (21/8). Namun, ia tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran saksi dan menyatakan penyidik akan mengatur ulang pemanggilan. "Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi kepada wartawan, Senin (24/8).

Alur Amplop dan Pengurusan Izin Kawasan Hutan

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik petani oleh Bupati Suhardiman Amby untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dana tersebut juga diduga dihimpun dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang menaungi para petani. Dalam regulasi alih fungsi lahan, perizinan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah berwenang menerbitkan rekomendasi teknis.

Baca Juga

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut

Uang hasil pemotongan tersebut kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan kepada Menteri Kehutanan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan di ruang kerjanya dalam kondisi tertutup map. Raja Juli menyatakan dirinya tidak mengetahui isi dokumen tersebut dan merasa tidak berhak, sehingga menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop ke pihak Kuansing.

Pengembalian amplop dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, yakni 17 hari sebelum Bupati Suhardiman tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli sempat melaporkan pengembalian itu ke KPK sebagai bentuk kepatuhan pelaporan gratifikasi. Kendati demikian, KPK menolak laporan tersebut karena perkara telah resmi masuk ke ranah penyidikan.

Selisih Isi Amplop dan Penetapan Tersangka

Amplop tersebut pada akhirnya ditemukan oleh penyidik saat menggeledah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Saat dibuka, jumlah dana yang berada di dalam amplop tercatat sebesar SGD 12.000. Jumlah ini berbeda dari keterangan para petani yang menyebutkan total SGD 14.000, sehingga sisa SGD 2.000 masih dalam penelusuran KPK.

Baca Juga

Kapal Basarnas Bergerak Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

Kapal Basarnas Bergerak Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

Dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  1. Suhardiman Amby (Bupati Kuansing)
  2. Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)
  3. Ardiles (Direktur Utama PT MIC)

Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar terkait pemilihan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. Penyidik juga mengungkap bahwa Suhardiman sempat menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Posisi Plt Bupati Kuansing sebelumnya diemban Suhardiman usai Bupati Kuansing terdahulu, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada 2021 silam.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiKementerian KehutananKuansing

Berita Terbaru Lainnya

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era YaqutKapal Basarnas Bergerak Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak KrakatauSampah Kini 'Disulap' Jadi Bensin dan Solar, Uji Kualitas dan Skema B2B Dimatangkan513,9 Km Listrik Aliran Atas KRL Jabodetabek Dirawat, Ini ProsesnyaMasih Bingung Kelola Arus Kas Bisnis Jasamu? Ikut Program Ini SolusinyaPencarian 5 Jurnalis Liputan Gunung Anak Krakatau Dilanjutkan BesokBPBD Buka Suara soal Semeru Erupsi Terus, Level III Sejak Setahun LaluDiperiksa Soal Tan Kian, Febrie Bantah Pernah Terima Uang

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap